Covesia.co.id — Kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuranji kembali menjadi sorotan menyusul temuan dugaan pembukaan lahan di kawasan yang disebut sebagai wilayah lindung dan konservasi.
Dugaan tersebut turut dikaitkan seorang anggota DPRD Kota Padang aktif dari Fraksi Gerindra.
Temuan itu disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tommy Adam, mengatakan pihaknya menemukan dugaan pembukaan lahan di kawasan lindung dan konservasi DAS Kuranji berdasarkan penelusuran lapangan serta analisis spasial.
“Kami menemukan milik salah satu anggota DPRD Kota Padang Fraksi Gerindra yang membuka lahan di dalam kawasan lindung dan konservasi yang telah kami overlay berdasarkan peta 1999,” kata Tommy.
Menurut WALHI, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena kawasan hulu DAS Kuranji memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah Kota Padang.
Perubahan tutupan lahan di kawasan hulu dinilai dapat memengaruhi kemampuan tanah dan vegetasi dalam menyerap air hujan. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan aliran permukaan ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
Tommy menyebut kondisi di kawasan tersebut juga telah ditemukan adanya longsoran.
“Di bawahnya sudah menimbulkan longsoran,” ujarnya.
WALHI meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut, terutama untuk memastikan kesesuaiannya dengan status kawasan, tata ruang dan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Sorotan terhadap kawasan hulu DAS Kuranji menjadi semakin penting setelah sejumlah wilayah Kota Padang mengalami banjir dan longsor.
Kajian Universitas Andalas pada Agustus 2026 juga menyebut berkurangnya tutupan hutan di bagian hulu DAS Kuranji dapat menurunkan kemampuan kawasan menyimpan air dan memengaruhi dinamika aliran Batang Kuranji.
Dalam konteks aktivitas pertambangan, kawasan Kuranji sebelumnya juga pernah menjadi lokasi penertiban dugaan tambang galian C ilegal.
Pada Desember 2024, Polresta Padang mengamankan empat alat berat dalam penertiban aktivitas tambang di kawasan Gunung Sarik. Satu orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2025. (*)










