Menu ✖

Mode Gelap
Lapangan Golf Fauzi Bahar di Aia Dingin Ternyata Sempat Direncanakan di Padang Sarai Indeks Udara Padang Tembus Kategori Tidak Sehat, BMKG Ungkap Asal Kabut Asapnya Kisah di Balik Kibaran Merah Putih yang Nyaris Menyatukan Indonesia-Malaysia Membuka Akses di Ujung Negeri: Kisah Yogi dan Dilema Hukum di Mentawai BNNP Sumbar Amankan 55 Orang dalam Razia Narkoba di Padang Besok Pacu Kuda Bupati Cup Tanah Datar Dibuka, 65 Kuda Ambil Bagian

News

Hampir Sebulan Tak Masuk Kerja, Lima PPPK Satpol PP Padang di-PTDH

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Hampir Sebulan Tak Masuk Kerja, Lima PPPK Satpol PP Padang di-PTDH Perbesar

Covesia.co.id — Lima personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja dalam waktu lama tanpa keterangan resmi.

Pemberhentian kelima personel tersebut dilakukan dalam upacara PTDH yang digelar di Markas Satpol PP Kota Padang, Jalan Tan Malaka, Senin (5/10/2026).

Kelima personel yang diberhentikan yakni Riski Junaidi, Rendy Dhea Prakasa, Andes Suardi, Jefri Oktavianto dan Yulio Hamdani Hadi.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan proses penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 5 ayat (3) huruf e Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tanggal 30 Juni 2025,” kata Chandra.

Menurut Chandra, ketidakhadiran kerja dalam waktu yang sangat lama tanpa keterangan resmi menjadi alasan utama pemberhentian kelima personel tersebut.

Prosesi pemberhentian dilakukan secara simbolis karena kelima personel tersebut tidak hadir dalam upacara PTDH. Dalam prosesi tersebut, Chandra mencoret foto masing-masing personel yang diberhentikan.

Pemberhentian tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin terhadap aparatur di lingkungan Satpol PP Kota Padang.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap PPPK wajib menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Lapangan Golf Fauzi Bahar di Aia Dingin Ternyata Sempat Direncanakan di Padang Sarai

18 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Kisah di Balik Kibaran Merah Putih yang Nyaris Menyatukan Indonesia-Malaysia

18 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Membuka Akses di Ujung Negeri: Kisah Yogi dan Dilema Hukum di Mentawai

18 Oktober 2026 - 09:08 WIB

BNNP Sumbar Amankan 55 Orang dalam Razia Narkoba di Padang

18 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Besok Pacu Kuda Bupati Cup Tanah Datar Dibuka, 65 Kuda Ambil Bagian

17 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Trending Topik News