Covesia.co.id — Lima personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja dalam waktu lama tanpa keterangan resmi.
Pemberhentian kelima personel tersebut dilakukan dalam upacara PTDH yang digelar di Markas Satpol PP Kota Padang, Jalan Tan Malaka, Senin (5/10/2026).
Kelima personel yang diberhentikan yakni Riski Junaidi, Rendy Dhea Prakasa, Andes Suardi, Jefri Oktavianto dan Yulio Hamdani Hadi.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan proses penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 5 ayat (3) huruf e Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tanggal 30 Juni 2025,” kata Chandra.
Menurut Chandra, ketidakhadiran kerja dalam waktu yang sangat lama tanpa keterangan resmi menjadi alasan utama pemberhentian kelima personel tersebut.
Prosesi pemberhentian dilakukan secara simbolis karena kelima personel tersebut tidak hadir dalam upacara PTDH. Dalam prosesi tersebut, Chandra mencoret foto masing-masing personel yang diberhentikan.
Pemberhentian tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin terhadap aparatur di lingkungan Satpol PP Kota Padang.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap PPPK wajib menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. (*)










