Covesia.co.id — Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan menjadi perhatian serius Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mario Syahjohan.
Mario yang juga merupakan putra daerah Solok Selatan menegaskan, setiap kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, harus ditangani secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus diproses melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario dalam keterangan persnya yang diterima, Sabtu (3/10/2026).
Ia menjelaskan, UU TPKS mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, di antaranya pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku, UU TPKS juga memberikan jaminan terhadap hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk hak memperoleh restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya.
Jangan Jadikan Perdamaian sebagai Jalan Pintas
Mario mengingatkan agar penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak dilakukan dengan cara-cara yang justru mengabaikan hak korban maupun proses hukum.
Menurutnya, upaya perdamaian di luar mekanisme hukum tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menghentikan penanganan perkara, khususnya ketika kasus tersebut menyangkut kekerasan seksual terhadap anak.
“Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap bentuk pemberian uang atau imbalan dalam upaya memengaruhi proses penegakan hukum dilakukan secara hati-hati dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mario menambahkan, terdapat persoalan lain yang juga patut menjadi perhatian bersama, yakni adanya kasus ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan hingga memasuki pekarangan rumah yang menyasar anak dan dilakukan oleh orang dewasa, namun berujung pada penyelesaian secara “damai”.
Menurutnya, peristiwa semacam itu harus menjadi pembelajaran bahwa keamanan dan keselamatan anak tidak boleh dikompromikan.
“Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” katanya.
Dorong Solok Selatan Ramah Perempuan dan Anak
Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat itu menegaskan, menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak bukan hanya menjadi tugas orang tua maupun sekolah.
Menurutnya, perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, keluarga, dunia usaha, hingga seluruh elemen masyarakat.
“Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat langkah pencegahan, edukasi, pendampingan korban, serta memastikan mekanisme pelaporan dan perlindungan berjalan dengan baik.
“Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkas Mario.
Menurutnya, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak harus dibangun melalui komitmen bersama, penegakan hukum yang konsisten, penguatan keluarga, serta keberanian masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan.
“Sebab, melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi merupakan investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan.











