Covesia.co.id – Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan haji dan umrah. Travel yang tidak memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diingatkan tidak mempromosikan layanan haji khusus kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat, M. Rifki, menyampaikan peringatan tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu travel umrah berinisial MYS, Rabu (30/9/2026).
Dalam sidak tersebut, Rifki menemukan materi promosi haji khusus yang dipasang di lokasi travel. Ia kemudian mencabut langsung stiker promosi tersebut.
Rifki menegaskan, travel yang hanya mengantongi izin penyelenggaraan perjalanan umrah tidak diperbolehkan menjalankan maupun mempromosikan layanan haji khusus.
“Kalau izinnya hanya untuk umrah, jangan mencoba melaksanakan layanan atau mempromosikan haji khusus,” tegas Rifki.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan haji khusus berada dalam lingkup perizinan PIHK. Karena itu, setiap biro perjalanan wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang dimilikinya.
Menurut Rifki, pengawasan terhadap travel tidak hanya menyangkut keberangkatan jemaah, tetapi juga mencakup legalitas, materi promosi, pendataan jemaah, hingga kesesuaian layanan yang ditawarkan.
Sidak terhadap MYS sendiri sebelumnya dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan adanya jemaah yang batal berangkat. Namun, persoalan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh tim Kementerian Haji dan Umrah bersama asosiasi travel.
Rifki mengatakan pihaknya masih mengumpulkan serta mencocokkan data mengenai jemaah yang diduga batal berangkat. Karena itu, belum ada kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam persoalan tersebut.
Selain soal perizinan, Rifki mengingatkan travel umrah agar tertib melaporkan data jemaah. Data tersebut dinilai penting sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan umrah.
Travel juga diminta memastikan seluruh fasilitas yang dijanjikan kepada jemaah tercantum secara jelas dalam kontrak.
“Semua yang dijanjikan kepada jemaah harus jelas dalam kontrak. Termasuk fasilitas yang akan diterima selama perjalanan,” ujarnya.
Menurut Rifki, kontrak menjadi dasar bagi travel dan jemaah dalam menjalankan hak serta kewajiban masing-masing. Dokumen tersebut juga dapat menjadi rujukan apabila terjadi persoalan terkait layanan perjalanan.
Ia kembali mengingatkan seluruh travel agar menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan layanan yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan legalitas penyelenggara,” katanya.
Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat, kata Rifki, akan terus melakukan pengawasan guna memastikan masyarakat memperoleh layanan perjalanan ibadah yang sesuai dengan ketentuan dan mendapatkan perlindungan sebagai jemaah.










