Covesia.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah tahap II ini, tersangka berinisial YY segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.
Tahap II dilakukan pada Selasa (29/9/2026) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Padang, setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Dody Susistro mengatakan, JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang.
“Setelah proses Tahap II selesai, Tim JPU akan segera menyempurnakan surat dakwaan serta menyusun alat bukti untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang,” kata Dody Rabu (30/9/2026).
Usai tahap II, YY ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Padang. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
Kerugian Negara Rp811 Juta
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan biaya pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 serta fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Perwakilan Sumatera Barat, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp811 juta.
Dody menyebut, dari total kerugian tersebut, sekitar Rp413 juta merupakan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka secara bersama-sama.
“Kerugian keuangan negara yang timbul akibat pekerjaan jasa kebersihan gedung Pasar Atas tersebut mencapai Rp811 juta. Dari total keseluruhan tersebut, sejumlah Rp413 juta merupakan kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka secara bersama-sama,” ungkap Dody.
Perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan jasa kebersihan bangunan Pasar Atas Kota Bukittinggi pada 2020 dan 2021.
Sebelumnya YY pernah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023.
Setelah hampir tiga tahun, tersangka akhirnya diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI bersama Kejati Sumbar di Serpong, Tangerang, pada Jumat (3/7/2026). (*)










