Covesia.co.id – Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi akan menggelar diskusi publik membahas persoalan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Barat seluas 108 hektare, Kamis (1/10/2026) di kampus UIN Bukittinggi.
Aset tersebut berkaitan dengan PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) dan PT Padang Industrial Park (PT PIP).
Diskusi mengangkat tema “Indonesia Darurat Korupsi” dengan Fokus utama pembahasan “Dialektika Penyelamatan Aset Daerah: Reaktivasi atau Pemutihan Dosa Hukum? Membedah Anatomi Skandal 108 Hektare Aset Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam Pusaran PT ARP & PIP.”
Direktur Eksekutif Forum Pemuda Sumatera Barat (FPS), Dr. Muhamad Jamil, S.Sos.I., MA., menjadi salah satu narasumber.
Jamil mengatakan, persoalan 108 hektare aset Pemprov Sumbar menjadi penting dibahas karena berkaitan dengan penyertaan modal daerah, pengelolaan aset, hingga manfaat ekonomi yang semestinya diterima pemerintah daerah.
“Salah satu yang disoroti adalah tidak adanya bagi hasil yang diterima Pemprov Sumbar dari aset tersebut, meskipun lahan 108 hektare itu sebelumnya disetorkan sebagai penyertaan modal daerah kepada PT ARP, ” kata Jamil kepada Covesia.co.id, Rabu (30/9/2026).
Catatan BPK RI terkait LKPD Sumbar 2022 menyebut pengelolaan penyertaan modal Pemprov Sumbar pada PT ARP tidak tertib.
BPK juga menyebut Pemprov Sumbar berisiko kehilangan aset tanah seluas 108 hektare serta tidak memperoleh kontribusi penerimaan berupa dividen dan penerimaan terkait perubahan HPL menjadi HGB dari penjualan lahan oleh PT PIP.
Bedah Putusan PN Padang
Dalam diskusi tersebut, FPS bersama narasumber lainnya juga akan membedah Penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 413/Pdt.P/2023/PN Pdg yang berkaitan dengan pemeriksaan terhadap PT ARP.
Jamil menyebut Putusan PN Padang tersebut mencatat persoalan terkait penyertaan modal Pemprov Sumbar berupa tanah seluas 108 hektare yang kemudian diserahkan kepada PT PIP untuk pengembangan kawasan industri.
Penetapan tersebut juga menjadi bagian penting untuk melihat kembali rangkaian persoalan aset, termasuk status tanah, penyertaan modal, tata kelola perusahaan serta hubungan PT ARP dengan PT PIP.
FPS sebelumnya telah meminta Pemprov Sumbar memastikan kembali status dan keberadaan aset 108 hektare sebelum menentukan langkah terhadap PT ARP.
Diskusi publik ini sekaligus digelar setelah PT ARP kembali diaktifkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 13 Agustus 2026. Reaktivasi tersebut kembali membuka pembahasan mengenai penyertaan modal Pemprov Sumbar berupa lahan 108 hektare.
Kegiatan dijadwalkan berlangsung Kamis, 1 Oktober 2026 mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai di UIN Bukittinggi.
Selain Muhamad Jamil, flyer kegiatan mencantumkan sejumlah narasumber, di antaranya Sekda Provinsi Sumatera Barat Arry Yuswandi, Wadek III Syariah UIN Bukittinggi Dr. H. Bustamar, S.Ag., M.H., Dr. Muhamad Jamil, S.Sos.I., M.A., Aryanda Putra, S.H., dan Mevrizal, S.H., M.H. (*)










