Covesia.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat mendeteksi adanya 17 izin usaha BAR yang diduga mengarah pada aktivitas diskotik atau kelab malam di Kota Padang
Pemilik dan pengelola usaha BAR tersebut akan dipanggil pada tanggal 1 Oktober 2026 untuk dilakukan verifikasi berkas perizinan dan pembinaan.
“Kami mendeteksi ada kemungkinan 17 usaha yang mengantongi izin BAR, tetapi mengarah ke aktivitas diskotik atau kelab malam. Tapi ini belum pasti, perlu dicek ulang. makanya tanggal 1 Oktober 2026 semuanya kami panggil,” kata kepala DPMPTSP Sumbar, Luhur Budianda kepada Covesia.co.id, Selasa (29/9/2026).
Dikatakannya, pemanggilan ini untuk pemeriksaan izin dan verifikasi aktifitas usaha yang dijalankan.
Jika terbukti mengarah ke aktivitas kelab malam, pengelola dan pemilik usaha BAR akan diminta untuk mengurus izin sesuai ketentuan.
“Pengecekan dan verifikasi. Jika memang terbukti mengarah ke aktifitas kelab malam, mereka harus mengurus izin sesuai aktivitas kelab malam,” katanya.
Dijelaskan Luhur, pada dasarnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak menutup ruang kepada pelaku usaha dan investor untuk membuka usaha maupun lapangan kerja.
Namun, pelaku usaha harus tertib tentang perizinan sesuai aktivitas usaha yang dijalankan.
“Pemprov Sumbar selalu terbuka untuk investor dan pembukaan lapangan pekerjaan. Segala urusan perizinan kami permudah. Namun sesuai koridor bertahap,” katanya.
Yang dimaksud koridor bertahap ini antara lain pemilik usaha harus mengantongi izin dari OPD teknis yang melakukan evaluasi dan kajian lapangan terhadap usaha tersebut.
Misalnya, izin lingkungan yang dikeluarkan oleh dinas lingkungan hidup. Kemudian izin aspek ketentuan kepariwisataan dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata.
“Jika sudah lengkap izin dari OPD Teknis, kami dari DPMPTSP tinggal melakukan pengecekan. Jika sudah sesuai ya di tanda tangan saja lagi. Keluarkan izinnya,” Kata Luhur.
Dalam proses perizinan usaha luhur menyampaikan prosesnya tidaklah serumit itu jika dijalani, regulasi perizinan mengacu kepada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Izin Vegas Sedikit Lagi
Soal perizinan diskotik pada Vegas Clun, Luhur menyebutkan pengelola sudah duduk bersama dengan pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemko Padang. Saat itu, pengelola Vegas Club membawa seluruh berkas dokumen izin yang mereka kantongi.
“Perizinan Vegas Club belum lengkap dibagian aktivitas kelab malam, namun untuk izin bar dan karaoke mereka sudah penuhi,” kata Luhur.
Namun saat ini Vegas Club tengah mengurus segala izin sesuai ketentuan. Tinggal hasil evaluasi dari dinas Lingkungan Hidup Kota Padang terkait izin lingkungan. Kemudian pemenuhan aspek kepariwisataan dari Dinas Pariwisata Sumbar.
“Jika dua tersebut sudah clear. Pengelola tinggal menginput data ke aplikasi sistem OSS RBA, dan izin sudah bisa kami keluarkan. Jadi untuk perizinan Vegas Club tinggal sedikit lagi,” kata Luhur.
Sebelumnya persoalan izin kelab malam di Kota Padang menjadi perbincangan masyarakat dan netizen. Hal ini bermula dari kejadian meninggalnya seorang wanita muda berinisial IP (24) di Vegas Club pada 13 September 2026 silam.
Netizen menyoroti Vegas Club karena dianggap lalai dalam penanganan wanita muda tersebut setelah korban tumbang di panggung usai memberikan minuman ke Disk Jockey (DJ). (*)










