Covesia.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan enam pasangan yang diduga bukan pasangan suami istri saat melakukan pengawasan sejumlah penginapan di Kota Padang, Sabtu (26/9/2026) dini hari.
Keenam pasangan tersebut ditemukan petugas saat melakukan pemeriksaan di salah satu penginapan di Kecamatan Padang Barat. Mereka kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.
Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum). Petugas menyisir sejumlah penginapan yang berada di Kecamatan Padang Barat dan Padang Utara.
Operasi dipimpin Kepala Bidang SDA Satpol PP Kota Padang, Malizar Ade, didampingi Kepala Seksi Bina Potensi Satpol PP Padang, Suwondo.
Malizar mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan aktivitas di sejumlah penginapan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Dalam pengawasan kali ini, kami menyisir beberapa penginapan. Sangat disayangkan, di salah satu lokasi kami masih menemukan adanya pelanggaran,” ujar Malizar, Minggu (27/9/2026) pagi.
Menurutnya, pelanggaran ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan di salah satu penginapan di Kecamatan Padang Barat. Petugas kemudian menemukan enam pasangan yang diduga tidak memiliki hubungan suami istri sedang menginap bersama.
“Sebanyak enam pasangan ilegal berhasil kami amankan dari penginapan tersebut. Mereka langsung kami bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Setibanya di Mako Satpol PP, keenam pasangan tersebut diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Proses tersebut meliputi pendataan dan pemeriksaan berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Satpol PP juga akan memanggil pihak keluarga masing-masing sebagai bagian dari proses pembinaan.
Tidak hanya pasangan yang diamankan, pengelola atau pemilik penginapan tempat mereka ditemukan juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan usaha.
“Setelah disidik oleh PPNS, kami panggil pihak keluarga mereka untuk diberikan arahan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pengelola atau pemilik penginapan juga kita panggil menghadap PPNS untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Malizar. (*)










