Covesia.co.id — Seorang pria berinisial F (38) ditangkap Satreskrim Polres Pesisir Selatan pada Rabu (23/9/2026) dalam dugaan penganiayaan dan KDRT terhadap istrinya berinisial V (34).
Peristiwa KDRT ini di rumah mereka berfua di Pasar Gompong, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan pada Senin, 23 Maret 2026 silam sekitar pukul 00.30 WIB.
Sementara F baru diamankan polisi sekitar enam bulan setelah kejadian, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pemuda, Painan.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan Iptu Ai Am’ar Faradhyba mengatakan perkara tersebut bermula ketika korban mengetahui suaminya menerima telepon dari seorang perempuan yang diduga merupakan selingkuhannya.
“Korban mengetahui bahwa suaminya ditelepon oleh seorang perempuan, yang diduga selingkuhan suaminya,” ujar Ai Am’ar, Kamis (24/9/2026).
Setelah itu, korban dan F terlibat cekcok hingga pertengkaran semakin memanas. Dalam pertengkaran tersebut, F diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.
Polisi menyebut F diduga menendang dan memelintir tangan korban hingga jari kelingkingnya mengalami lebam. Korban kemudian sempat pingsan akibat kejadian tersebut.
“Setelah sadar, korban masih menjerit-jerit. F lalu menampar korban,” kata Ai Am’ar.
Setelah kejadian, korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Pesisir Selatan pada Selasa (24/3/2026). Sejak saat itu, keduanya tidak lagi tinggal serumah di Pasar Gompong meskipun secara hukum masih berstatus suami istri dan belum bercerai.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama sekitar enam bulan. Dalam proses tersebut, penyidik bekerja sama dengan korban untuk memancing F datang ke rumah kontrakan di Jalan Pemuda, Painan.
F kemudian datang ke rumah tersebut pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi yang telah menunggu di lokasi langsung mengamankan F.
“Penyidik sudah menetapkan F sebagai tersangka kemarin,” ujar Ai Am’ar.
Setelah diamankan, F ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan KDRT. Polisi menjeratnya dengan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atas sangkaan tersebut, F terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi juga menyebut korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut dan mendapat pendampingan dalam pemeriksaan psikologis.
Terkait persoalan dugaan perselingkuhan yang menjadi pemicu pertengkaran, polisi menyebut F mengakui bahwa dirinya memang berselingkuh dengan seorang perempuan.
Keduanya diketahui telah menikah selama sekitar 10 tahun dan belum memiliki anak. V diketahui bekerja sebagai perawat berstatus pegawai honorer di RSUD M. Zein Painan.
Sedangkan F tercatat sebagai warga Parak Karakah, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang berdasarkan alamat pada KTP. (*)










