Covesia.co.id — Polres Pasaman Barat memastikan bantuan pendampingan psikolog kepada kepada anak penyandang disabilitas yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual di Jorong Ulu Bondar, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
Pendampingan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat saat mendatangi kediaman korban pada Selasa (22/9/2026).
Selain memberikan dukungan untuk membantu pemulihan psikologis korban, kepolisian juga menyerahkan bantuan kebutuhan pokok kepada keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penanganan perkara kekerasan terhadap anak, khususnya anak dalam kelompok rentan, tidak hanya berfokus pada proses hukum.
Menurutnya, kondisi psikologis korban dan keluarga juga menjadi perhatian kepolisian selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Kami menyalurkan bantuan berupa kebutuhan pokok untuk membantu meringankan beban keluarga. Yang tidak kalah penting adalah memastikan korban mendapatkan perhatian dan dukungan moril selama menjalani proses pemulihan trauma ini,” ujar Iptu A. Agung, Kamis (24/9/2026)
Dalam kunjungan tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita bersama personel menemui korban dan keluarganya secara langsung.
Pendekatan dilakukan secara persuasif dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban yang masih mengalami trauma akibat dugaan peristiwa yang dialaminya.
Iptu A. Agung mengatakan, kepolisian juga meminta keluarga terus menciptakan lingkungan yang aman dan memberikan dukungan kepada korban selama proses pemulihan.
“Kami terus berupaya membantu proses pemulihan mental dan psikologis korban. Peran dan dukungan keluarga sangat krusial agar korban dapat melewati masa-masa sulit ini dengan baik,” katanya.
Kakak korban, Rani, mengapresiasi perhatian yang diberikan kepolisian kepada keluarganya.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan bantuan sembako dari Polres Pasaman Barat. Bantuan ini sangat berarti bagi keluarga kami,” ungkap Rani.
Keluarga korban juga menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian dan berharap proses hukum berjalan secara profesional serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Jika terbukti bersalah, kami berharap pelaku diproses sesuai hukum dan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rani.
Sementara itu, perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak penyandang disabilitas tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mendalami keterangan terkait perkara, serta mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana tersebut.
Sebelumnya, seorang pria berinisial AP, warga Jorong Ulu Bondar, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang diduga mencabuli anak tirinya yang disabilipad pada minggu (20/9/2026) pagi.
Peristiwa ini terjadi setelah AP pulang dari tempat hiburan malam dalam pengaruh minuman keras. Saat bangun tidur, AP tidak mendapati istrinya di dalam rumah. Hanya anak tirinya yang sedang tidur.
Kemudian AP yang masih terpengaruh minuman keras melakukan dugaan pencabulan kepada korban.
Peristiwa ini diketahui tetangga setelah mendengar suara korban dari dalam kamar. Para tetangga pun mengamankan AP, namun dirinya berhasil melarikan diri setelah dibantu oleh seorang teman.
Sang ibu mengetahui kejadian ini langsung melapor ke Polres Pasaman dan AP berhasil ditangkap pada Senin (21/9/2026) dikawasan perkebunan sawit di Jorong Sikabau dikawasan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Saat ini AP telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)










