Covesia.co.id – Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap Seorang pria berinisial P (39) pada Selasa (22/9/2026) dalam perkara dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Korban diketahui masih berusia 3 tahun, dan berulang kali dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri.
Perbuatan ini terjadi di rumah pelaku dan korban di Korong Padang Baru, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, dalam rentang 19 Agustus hingga 3 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawati membenarkan penangkapan terhadap P. Saat ini P sudah diamankan di Polres Pasang Pariaman.
“Ya benar, telah terjadi penangkapan terhadap seorang pria dewasa inisial P atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun,” kata Nedrawati kepada Covesia.co.id ketika dikonfirmasi pada Rabu (23/9/2026).
Disampaikan Nedrawati, dugaan pencabulan ini terjadi ketika P membawa korban ke kamar mandi dengan alasan memandikannya.
Perbuatan kemudian berlanjut hingga dugaan persetubuhan pada 25 Agustus 2026. Tindakan serupa kembali dilakukan pada 3 September 2026 di kamar tidur rumah tersangka.
Setelah kejadian, korban mengalami pendarahan. Setiap buang air kecil, keluar darah dari vagina. Ibu korban pun memeriksakannya ke bidan terdekat.
Sang bidan pun meminta agar korban di visum dan disuruh melapor ke Pihak Kepolisian.
“Setelah mendapat laporan, tim kami langsung bergerak untuk menangkap terduga pelaku kurang dari 1×24 jam,” kata Nedrawati lagi.
Dalam perkara ini, P diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan lebih dari satu kali. Korban disebut sempat menangis dan merintih kesakitan saat kejadian.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo. Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (3) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)










