Covesia.co.id – Tim Fahmil Qur’an Putri Sumatera Barat akhirnya dipastikan melaju ke babak semifinal MTQ Nasional ke-31 setelah sebelumnya sempat tersingkir akibat pengurangan nilai dalam babak penyisihan.
Kepastian tersebut diperoleh setelah Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ Nasional ke-31 melakukan rapat dan memutuskan kafilah Sumbar tetap berhak mengikuti babak semifinal.
Keputusan itu diambil setelah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Sumbar menyampaikan keberatan melalui surat Nomor 126/LPTQ-SB/IX/2026 tertanggal 14 September 2026 terkait hasil Babak Penyisihan Sesi 6 Golongan Fahmil Qur’an Putri.
Persoalan bermula saat Tim Fahmil Qur’an Putri Sumbar tampil pada babak penyisihan. Ketika itu, Sumbar sempat mengumpulkan 1.285 poin, unggul dari Jawa Tengah yang memperoleh 1.150 poin.
Namun, Dewan Hakim kemudian menyatakan salah satu jawaban yang diberikan tim Sumbar tidak tepat. Akibatnya, nilai Sumbar dikurangi 100 poin.
Pengurangan tersebut membuat posisi Sumbar berubah dan Jawa Tengah dinyatakan melaju dengan perolehan akhir 1.250 poin.
LPTQ Sumbar kemudian mengajukan keberatan melalui mekanisme yang tersedia dalam penyelenggaraan MTQ Nasional.
Persoalan tersebut selanjutnya dibahas Dewan Pengawas, pimpinan Dewan Hakim, anggota Dewan Hakim serta Hakim Majelis Fahmil Qur’an.
Dari pembahasan tersebut, ditemukan adanya kekeliruan pada soal yang digunakan dalam pertandingan.
Ketua Dewan Hakim MTQ Nasional ke-31, Prof. Syibli Syarjaya, mengatakan keputusan untuk mengikutsertakan kembali Sumbar ke babak berikutnya merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Pimpinan Dewan Hakim, Pimpinan Dewan Pengawas, beserta anggota, kemudian Hakim Majelis Fahmil Qur’an bersepakat bahwa kafilah regu Sumatera Barat dalam cabang Fahmil Qur’an diikutsertakan dalam babak berikutnya, yaitu semifinal,” ujar Syibli di Semarang, Selasa (15/9/2026).
Syibli menjelaskan, dalam rapat tersebut pihaknya menyadari terdapat kekeliruan dalam soal dan penyusunannya. Kekeliruan itu menyebabkan terjadinya perbedaan penilaian antara Dewan Hakim dan peserta.
“Kami menyadari bahwa di situ terdapat kekeliruan dalam soal dan penyusunannya, serta kekhilafan dalam penulisan, sehingga terjadi perbedaan antara Dewan Hakim dan peserta,” jelasnya.
Ia mengatakan, penyelenggaraan MTQ Nasional memiliki mekanisme untuk melakukan koreksi apabila terdapat keberatan terhadap keputusan Dewan Hakim.
Atas persoalan tersebut, Dewan Hakim juga akan melakukan evaluasi, termasuk pemeriksaan soal sebelum diberikan kepada peserta pada pelaksanaan berikutnya.
“Ini merupakan pembelajaran baik bagi kami. Insya Allah ke depan kami akan lebih berhati-hati lagi,” kata Syibli.
Sementara itu, Ketua Harian LPTQ Provinsi Sumatera Barat, Prof. Ikhwan, mengapresiasi keputusan Dewan Pengawas, Dewan Hakim dan panitia yang telah merespons keberatan yang disampaikan pihak Sumbar.
“Kami menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Dewan Pengawas dan Dewan Hakim, panitia dan seluruh pihak, yang telah merespons dengan sangat baik apa yang kami sampaikan terkait dengan masalah yang ada di Fahmil Quran,” ujar Ikhwan.
Dengan keputusan tersebut, Tim Fahmil Qur’an Putri Sumatera Barat kembali mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan perjuangan dan kini dipastikan tampil pada babak semifinal MTQ Nasional ke-31. (*)










