Menu

Mode Gelap
Diduga Curi Burung Seharga Rp5 Juta, Remaja di Padang Ini Diciduk Tim Klewang Polres Pariaman Tangkap Perampok Sopir Truk Inti Sawit, Korban Disekap dan Diikat 3 Mahasiswa dan 2 Pelajar Diduga Cabuli Perempuan 15 Tahun di Padang Pariaman Dua Kecelakaan Maut Dalam Sehari di Pasaman Barat, Dua Warga Tewas Gunung Sinabung Kembali Meletus Setelah Lima Tahun Tertidur, Status Siaga Selama September 2026, Sumbar Didominasi Cuaca Kering

News

Diduga Curi Burung Seharga Rp5 Juta, Remaja di Padang Ini Diciduk Tim Klewang

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Diduga Curi Burung Seharga Rp5 Juta, Remaja di Padang Ini Diciduk Tim Klewang Perbesar

Covesia.co.id — Tim Klewang dan Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial FA (16). Remaja ini diduga melakukan pencurian seekor Burung Kacer seharga Rp 5 juta.

FA ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (29/8/2026) sore.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

“Benar, tim kami telah mengamankan seorang anak berkonflik dengan hukum terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif di lapangan,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Senin (31/8/2026).

Kasus tersebut dilaporkan oleh Miftahul Ulum setelah kehilangan burung peliharaannya di rumahnya di Jalan Sentani No. 2, RT 001/RW 001, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Pada Sabtu (23/5/2026), korban meletakkan sangkar berisi burung peliharaannya di teras rumah.

Keesokan paginya, korban mendapati burung tersebut telah hilang dan hanya menyisakan sangkar kosong. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali informasi dari masyarakat setelah menerima laporan dengan Nomor: LP/B/849/VIII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 29 Agustus 2026.

Hasil penyelidikan mengarah kepada FA sebagai terduga pelaku. Polisi kemudian mengetahui keberadaan FA di kawasan Jalan Veteran dan langsung melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi di lokasi, FA mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa seekor burung Kacer berwarna hitam putih dalam kondisi sehat yang berada dalam penguasaan FA.

FA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berkonflik dengan hukum. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Polres Pariaman Tangkap Perampok Sopir Truk Inti Sawit, Korban Disekap dan Diikat

1 September 2026 - 11:42 WIB

3 Mahasiswa dan 2 Pelajar Diduga Cabuli Perempuan 15 Tahun di Padang Pariaman

31 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Dua Kecelakaan Maut Dalam Sehari di Pasaman Barat, Dua Warga Tewas

31 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Gunung Sinabung Kembali Meletus Setelah Lima Tahun Tertidur, Status Siaga

31 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Selama September 2026, Sumbar Didominasi Cuaca Kering

31 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Trending Topik News