Covesia.co.id — Tim Klewang dan Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial FA (16). Remaja ini diduga melakukan pencurian seekor Burung Kacer seharga Rp 5 juta.
FA ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (29/8/2026) sore.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Benar, tim kami telah mengamankan seorang anak berkonflik dengan hukum terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif di lapangan,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Senin (31/8/2026).
Kasus tersebut dilaporkan oleh Miftahul Ulum setelah kehilangan burung peliharaannya di rumahnya di Jalan Sentani No. 2, RT 001/RW 001, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Pada Sabtu (23/5/2026), korban meletakkan sangkar berisi burung peliharaannya di teras rumah.
Keesokan paginya, korban mendapati burung tersebut telah hilang dan hanya menyisakan sangkar kosong. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali informasi dari masyarakat setelah menerima laporan dengan Nomor: LP/B/849/VIII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 29 Agustus 2026.
Hasil penyelidikan mengarah kepada FA sebagai terduga pelaku. Polisi kemudian mengetahui keberadaan FA di kawasan Jalan Veteran dan langsung melakukan penangkapan.
Saat diinterogasi di lokasi, FA mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa seekor burung Kacer berwarna hitam putih dalam kondisi sehat yang berada dalam penguasaan FA.
FA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berkonflik dengan hukum. (*)










