Covesia.co.id — Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Kamis (27/8/2026).
Salah satu dari dua orang yang diamankan masih berusia 17 tahun dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kedua terduga masing-masing berinisial FA alias Febri (31), warga Dusun Taratak Capo, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, dan BH (17). Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto Iptu Ary Andre J.R.
Penangkapan bermula sekitar pukul 17.30 WIB ketika petugas mengamankan BH di pinggir jalan Dusun Batu Kakok, Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi.
Untuk memastikan proses penggeledahan berlangsung sesuai prosedur, polisi menghubungi perangkat desa setempat untuk hadir sebagai saksi. Setelah saksi tiba, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian BH.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu. Paket itu dibungkus menggunakan plastik klip bening dan kembali dilapisi pipet plastik berwarna putih.
Barang yang diduga sabu tersebut ditemukan di atas sepeda motor Honda Scoopy warna ungu kombinasi putih yang digunakan BH saat diamankan. Polisi kemudian mendalami keterangan BH terkait asal barang tersebut.
Berdasarkan keterangan awal BH kepada polisi, barang tersebut diduga dibeli dari seseorang di kawasan Simpang Bunduang, Kabupaten Tanah Datar. Paket itu rencananya akan digunakan bersama FA alias Febri di Desa Talawi Hilie.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Lintah Bara bergerak menuju kediaman FA di Desa Talawi Hilie. Polisi kemudian mengamankan FA untuk menjalani pemeriksaan.
Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni tiga unit telepon seluler, satu buah kaca pirek yang dibungkus kertas tisu putih serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna ungu kombinasi putih dengan nomor polisi BA 3705 PJ.
Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto Iptu Ary Andre J.R. mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Resnarkoba,” kata Ary.
Kedua terduga bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sawahlunto. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan keduanya serta asal-usul narkotika yang diamankan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga menerapkan ketentuan khusus terhadap BH yang masih berusia 17 tahun sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Atas perkara tersebut, kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)










