Covesia.co.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menerbitkan surat edaran sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Surat ini sebagai upaya mengantisipasi dampak kabut asap yang mulai mengganggu kualitas udara di wilayah tersebut.
Surat Edaran Nomor 600.4.15/417/DLH-2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Asap Kebakaran Lahan itu ditetapkan di Pulau Punjung pada 25 Agustus 2026.
Kemudian ditujukan kepada perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, satuan pendidikan, serta wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Dharmasraya melarang masyarakat melakukan pembakaran hutan maupun lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran dan pencemaran udara.
“Dilarang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan alasan dan/atau tujuan apapun yang dapat menimbulkan kebakaran dan pencemaran udara berupa asap,” demikian bunyi surat edaran.
Pemerintah daerah juga meminta pemilik, pengelola maupun pemanfaat lahan meningkatkan pengawasan untuk mencegah munculnya titik api.
Camat dan wali nagari diminta memperkuat sosialisasi kepada masyarakat serta segera melaporkan apabila ditemukan kebakaran.
Penerbitan surat edaran tersebut dilakukan ketika kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah Dharmasraya dan kualitas udara mengalami penurunan.
Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan asap dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah sekitar.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dharmasraya, Novandri Ismi, mengatakan kualitas udara di daerah itu telah berada pada kondisi tidak sehat.
“Berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), angka pencemaran sebelumnya berada pada kisaran 100 hingga 120. Sementara pada Selasa pagi kemarin, indeks ISPU sempat mencapai 162 hingga sekitar 170,” kata Novandri, Rabu (26/8/2026).
Kondisi tersebut turut berdampak terhadap aktivitas pendidikan. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memutuskan meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar bagi siswa TK dan PAUD mulai Rabu (26/8/2026).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Dharmasraya, Bobby Perdana Riza, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap bagi anak-anak.
“Kegiatan belajar TK dan PAUD mulai diliburkan besok, masuk normal kembali Senin. Dan akan diperpanjang apabila kualitas udara belum membaik,” ujar Bobby.
Selain meliburkan siswa TK dan PAUD, pemerintah daerah mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara masih buruk.
Warga juga diminta menggunakan masker dan menutup jendela rumah untuk mengurangi paparan asap.
Pemkab Dharmasraya juga meminta seluruh pihak, termasuk masyarakat, pelaku usaha dan pengelola lahan, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla.
Setiap titik api yang ditemukan diminta segera dilaporkan kepada petugas agar dapat ditangani sebelum meluas.
Pemerintah berharap langkah pencegahan tersebut dapat menekan potensi karhutla sekaligus mempercepat pemulihan kualitas udara di Dharmasraya, sehingga aktivitas masyarakat dan kegiatan pendidikan dapat kembali berjalan normal. (*)










