Covesia.co.id — Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 3,5 tahun di Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, memasuki tahap penyidikan.
Polisi telah mengamankan pria berinisial RTP yang diduga sebagai ayah tiri korban.
Korban berinisial RKQ diduga mengalami kekerasan selama dua hari, yakni Rabu (5/8/2026) hingga Kamis (6/8/2026). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya lebam, luka bakar dan pembengkakan pada bagian tubuh.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Muhammad Indra Prakoso menjelaskan, dugaan penganiayaan bermula pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, ibu korban pulang ke rumah dan melihat adanya benjolan pada bagian kening anaknya. Sang ibu kemudian menanyakan kondisi tersebut kepada suaminya hingga terjadi cekcok.
“Setibanya di rumah, ibunya melihat korban memiliki benjolan pada bagian kening, kemudian menanyakan kondisi tersebut kepada suaminya hingga terjadi cekcok,” kata Muhammad Indra, Senin (24/8/2026).
Setelah itu, RTP diduga memanggil korban. Namun, korban disebut tidak mengindahkan panggilan tersebut. Pelaku kemudian diduga memukul wajah korban menggunakan tangan kosong.
Kekerasan diduga kembali terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban kembali dipanggil oleh terlapor, tetapi tidak merespons karena disebut takut.
RTP kemudian diduga mengangkat tubuh korban dan membantingnya ke lantai. Korban juga diduga diinjak pada bagian paha sebelah kiri. Polisi turut mendalami dugaan kekerasan lain yang dialami korban, termasuk dugaan luka bakar akibat rokok.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian setelah informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap korban beredar dan mendapat perhatian masyarakat.
Tim gabungan Satreskrim Polres Limapuluh Kota bersama Polsek Guguak kemudian mengamankan RTP dan ibu kandung korban di kediamannya pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Guguak Iptu Hamrizal mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan kekerasan terhadap anak.
“Warga melapor ke Polres Lima Puluh Kota terkait adanya dugaan kekerasan tersebut. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres bersama jajaran Polsek Guguak langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan ibu kandung korban,” kata Hamrizal.
RTP kemudian dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Limapuluh Kota karena berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak.
Dalam perkembangan perkara, muncul permintaan agar kasus tersebut diselesaikan melalui mediasi.
Permintaan itu disebut berasal dari ibu korban. Namun, pihak keluarga disebut tidak menyetujui upaya perdamaian tersebut.
Sikap tersebut membuat penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai alasan adanya permintaan mediasi, sementara perkara menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak yang masih berusia 3,5 tahun.
Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan. Status korban sebagai anak di bawah umur menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Muhammad Indra Prakoso mengatakan penyidik masih melengkapi alat bukti dan menunggu hasil pemeriksaan medis terhadap korban.
“Untuk hasil visum masih kita tunggu,” kata Indra.
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, kondisi korban, serta alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan tersebut.
Polisi memastikan perkara tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meskipun terdapat permintaan penyelesaian melalui mediasi.
Dalam kasus yang melibatkan anak sebagai korban, penyidik juga akan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi korban dalam setiap tahapan penanganan perkara. (*)










