Menu ✖

Mode Gelap
HUT ke-62 Golkar, Pasar Murah Digelar di Empat Kecamatan di Sawahlunto Bandar dan Kurir Sabu Digerebek Tim Gabungan di Kinali Wagub Vasko Buka Suara Soal Lahan Bekas Terbakar Tiba-Tiba Jadi Kebun Sawit Polres Payakumbuh Tangkap Pria di Sicincin, Sita 17,59 Gram Sabu Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Padang dan Solok Selatan Masuk Kategori Tidak Sehat Laporan Kendaraan Bermasalah di Sumbar, Pertamina Libatkan Ahli Mesin

News

Demi HP dan Judol, Anak Di Padang Ini Berujung Penjara Usai Curi Uang Ibunya

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Demi HP dan Judol, Anak Di Padang Ini Berujung Penjara Usai Curi Uang Ibunya Perbesar

Covesia.co.id – Tim Klewang Opsnal Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang perempuan berinisial CFE (35), yang diduga mencuri uang milik ibu kandungnya sendiri sebesar Rp5 juta.

Uang tersebut diduga digunakan tersangka untuk membeli ponsel, berfoya-foya, serta bermain judi online.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin mengatakan, tersangka diamankan pada Jumat (21/8/2026) sore di sebuah rumah di kawasan Jalan Jawa Gadut, RT 03 RW 01, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

“Pelaku berhasil kami amankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Jawa Gadut, RT 03 RW 01, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, tanpa perlawanan,” ujar Kompol M Yasin, Minggu (23/8/2026).

Menurut Yasin, kasus tersebut terungkap setelah korban yang merupakan ibu kandung tersangka, Elvi Lismaneri, mendapati uang tunai sekitar Rp5 juta miliknya hilang pada Senin (17/8/2026) malam.

Saat itu, korban hendak membayar tagihan bank di Warung PMD, Jalan Jawa Gadut, sekitar pukul 20.00 WIB.

Namun, korban terkejut setelah mendapati dompet hitam berisi uang yang sebelumnya disimpan di atas rak kayu tertutup panci telah raib.

Korban kemudian berusaha menghubungi tersangka dan anaknya yang lain. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons.

Korban selanjutnya membuat laporan awal ke Polresta Padang sebelum mendatangi rumah seorang saksi berinisial Silvia di kawasan Limau Manis. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah menyerahkan dompet tersebut kepada Silvia. Dompet kemudian dikembalikan kepada korban, tetapi uang tunai di dalamnya sudah tidak ada.

“Tersangka mengakui uang tersebut digunakan untuk membeli satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 seharga Rp2,1 juta. Sisanya digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi online,” kata Yasin.

Tidak terima atas perbuatan anaknya, korban kemudian kembali mendatangi Polresta Padang dan meminta agar kasus tersebut diproses secara hukum.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/813/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.

Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana kemudian bergerak melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah dompet berwarna hitam dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 warna purple.

“Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yasin. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

HUT ke-62 Golkar, Pasar Murah Digelar di Empat Kecamatan di Sawahlunto

20 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Bandar dan Kurir Sabu Digerebek Tim Gabungan di Kinali

20 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Wagub Vasko Buka Suara Soal Lahan Bekas Terbakar Tiba-Tiba Jadi Kebun Sawit

20 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Polres Payakumbuh Tangkap Pria di Sicincin, Sita 17,59 Gram Sabu

20 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Padang dan Solok Selatan Masuk Kategori Tidak Sehat

20 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Trending Topik News