Covesia.co.id – Seorang gadis berusia 21 tahun disekap selama 3 hari oleh 6 pria di Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat. Selama penyekapan, Korban dipaksa menggunakan narkoba dan diperkosa hingga mengalami trauma.
Peristiwa terungkap setelah korban berhasil melarikan diri ke areal persawahan dekat lokasi penyekapan pada Kamis (20/8/2026). Korban pun bertemu dengan keluarga nya dan langsung meminta pertolongan.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan saat bertemu keluarganya di areal persawahan, korban masih dalam kondisi linglung akibat efek narkoba.
“Korban berhasil melarikan diri melalui jendela dan lari ke areal persawahan. Disana ketemu keluarganya dalam kondisi masih linglung,” Kata Iptu Agung ketika dikonfirmasi Minggu (23/8/2026).
Setelah ditolong oleh keluarganya, disanalah kasus penyekapan ini terkuak. Korban bercerita kepada keluarganya yang membuat aksi massa pada Jumat (21/8/2026) dini hari terhadap pelaku AM (29).
“Warga kemudian menangkap AM dirumahnya di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis dan diserahkan ke polisi, ” kata Agung lagi.
Menindaklanjuti kasus ini, polisi bergerak mengejar pelaku lain.
Sekitar pukul 17.50 WIB, Jumat (21/8/2026) polisi menangkap pelaku berinisial AA yangbtengahntidur di warung warga di Jorong Kampung Padang Utara.
Tak lama berselang, YA juga diamankan di rumah orang tuanya di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis.
Sementara itu, penangkapan AP dilakukan dengan menyusulnya ke laut. Pasalnya, saat itu AP diketahui sedang pergi melaut di perairan Pantai Air Bangis.
“Untuk AP, karena yang bersangkutan sedang melaut, tim harus menggunakan perahu nelayan untuk menyusul dan mengamankannya,” ujarnya.
Agung menyebutkan, keempat terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Dicecoki Narkoba dan Digilir 6 Pria
Dalam pemeriksaan awal, diduga ada 6 pria yang terlibat dalam kasus ini.
Dimana para pelaku memaksa korban mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumah pelaku AM hingga mabuk dan tak berdaya.
“Korban dipaksa menggunakan narkoba jenis sabu hingga tak berdaya,” kata Agung.
Kemudian para pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban secara bergantian. Sampai ada dugaan transaksi uang antar pelaku agar diperbolehkan memasuki kamar.
“Dua pelaku sempat diminta uang agar diperbolehkan memasuki kamar, ” katanya.
Untuk dua pelaku yang belum tertangkap, Polres Pasaman dan Polsek Sungai Beremas telah mengantongi identitasnya dan tengah melakukan pengejaran.
Saat ini korban tengah menjalani perawatan di RSUD Pasaman Barat, dan para pelaku yang telah ditangkap sudah berada di Polres Pasaman.
“Para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif atas kasus ini. Termasuk mendalami kronologi lengkap kejadian, mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, ” katanya.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/189/VIII/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 21 Agustus 2026.
Polres Pasaman Barat juga memastikan proses hukum terhadap para terduga pelaku akan dikawal hingga tuntas serta perlindungan terhadap korban. (*)










