Covesia.co.id — Polres Solok Selatan melakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dua lokasi di kecamatan Sangir Batang Hari pada Jumat (21/8/2026).
Dalam penertiban ini, polisi hanya menemukan peralatan tambang yang ditinggalkan oleh penambang. Tidak ada aktivitas penambangan saat polisi berada di lokasi.
Dua lokasi tambang emas illegal yang di razia berada di Jorong Talantam dan Jorong Sungai Penuh, Kenagarian Lubuk Ulang Aling.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP M Yogie Biantoro mengatakan, pihaknya mendatangi kedua lokasi untuk melakukan penyisiran dan memastikan informasi mengenai aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami mendatangi dua lokasi, yakni di Jorong Talantam dan Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari,” ucap Kasat Reskrim, Sabtu (22/8/2026).
Untuk mendatangi lokasi, petugas harus menggunakan perahu motor. Sekaligus melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai.
Setelah mencapai lokasi, polisi melakukan penertiban dengan membakar peralatan yang menjadi operasional bagi penambang illegal.
“Kami bakar asbuk atau box yang digunakan untuk aktivitas tambang. Kemudian memasang garis polisi di sekitar area tambang, ” kata Yogie lagi.
Menurutnya Yogie, aktivitas penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan.
Yogie meminta kepada masyarakat agar memberikan informasi terkait aktivitas tambang emas illegal. Hal ini guna mencegah pelanggaran hukum, kerugian negara maupun kerusakan lingkungan. (*)










