Covesia.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat anggota DPRD Sumatera Barat, Beny Saswin Nasrun (BSN), ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang, Rabu (19/8/2026).
Pelimpahan tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari Kejari Padang ke pengadilan untuk memasuki tahapan persidangan.
Jaksa Penuntut Umum menyerahkan surat dakwaan, barang bukti serta sejumlah dokumen pendukung perkara kepada Pengadilan Tipikor Padang.
Perkara yang menjerat BSN berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada dalam rentang 2013 hingga 2020.
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit penghitungan kerugian keuangan negara, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp34 miliar. Kejari Padang sebelumnya menetapkan BSN sebagai tersangka pada 29 Desember 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, mengatakan dengan dilimpahkannya perkara tersebut, kewenangan penanganan perkara BSN kini berada di Pengadilan Tipikor pada PN Padang.
“Dengan demikian kewenangan sudah beralih dari Kejaksaan Negeri Padang kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang,” kata Eriyanto, Kamis (20/8/2026).
Dalam perkara tersebut, BSN diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Benal Ichsan Persada ketika dirinya berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Kejari Padang menyebut BSN merupakan Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah BSN ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Padang pada Januari 2026.
Ia kemudian diamankan tim gabungan kejaksaan di kawasan Jakarta Selatan pada 17 Juni 2026 setelah sekitar lima bulan berstatus buron.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Mukhlis saat itu menyebut BSN diamankan tim Intelijen Kejaksaan Agung dan kemudian dibawa ke Sumatera Barat untuk menjalani proses hukum.
Sebelum ditangkap, BSN telah tiga kali dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut. Kejari Padang kemudian menetapkannya sebagai DPO pada 22 Januari 2026.
Dalam proses hukum sebelumnya, BSN melalui penasihat hukumnya juga sempat mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka.
Namun Pengadilan Negeri Padang menyatakan penetapan tersangka terhadap BSN sah menurut hukum.
Kejari Padang kemudian juga memenangkan praperadilan terkait penyitaan barang bukti uang senilai Rp17,55 miliar. (*)










