Menu

Mode Gelap
KONI Agam Siapkan Rp3,4 Miliar untuk Hadapi Porprov XVI 2026 Aplikasi Cek Pemilih Pilwana Pasaman Barat Diluncurkan, Warga Diminta Pastikan NIK dan TPS Erupsi Sinabung Tak Berdampak Langsung ke Gunung Api di Sumbar Kader Kesehatan Padang Dilatih Percepat Temuan Kasus TBC Diduga Curi Burung Seharga Rp5 Juta, Remaja di Padang Ini Diciduk Tim Klewang Polres Pariaman Tangkap Perampok Sopir Truk Inti Sawit, Korban Disekap dan Diikat

News

Kejari Padang Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi BSN ke Pengadilan Tipikor Padang

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Kejari Padang Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi BSN ke Pengadilan Tipikor Padang Perbesar

Covesia.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat anggota DPRD Sumatera Barat, Beny Saswin Nasrun (BSN), ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang, Rabu (19/8/2026).

Pelimpahan tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari Kejari Padang ke pengadilan untuk memasuki tahapan persidangan.

Jaksa Penuntut Umum menyerahkan surat dakwaan, barang bukti serta sejumlah dokumen pendukung perkara kepada Pengadilan Tipikor Padang.

Perkara yang menjerat BSN berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada dalam rentang 2013 hingga 2020.

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit penghitungan kerugian keuangan negara, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp34 miliar. Kejari Padang sebelumnya menetapkan BSN sebagai tersangka pada 29 Desember 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, mengatakan dengan dilimpahkannya perkara tersebut, kewenangan penanganan perkara BSN kini berada di Pengadilan Tipikor pada PN Padang.

“Dengan demikian kewenangan sudah beralih dari Kejaksaan Negeri Padang kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang,” kata Eriyanto, Kamis (20/8/2026).

Dalam perkara tersebut, BSN diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Benal Ichsan Persada ketika dirinya berkaitan dengan perusahaan tersebut.

Kejari Padang menyebut BSN merupakan Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah BSN ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Padang pada Januari 2026.

Ia kemudian diamankan tim gabungan kejaksaan di kawasan Jakarta Selatan pada 17 Juni 2026 setelah sekitar lima bulan berstatus buron.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Mukhlis saat itu menyebut BSN diamankan tim Intelijen Kejaksaan Agung dan kemudian dibawa ke Sumatera Barat untuk menjalani proses hukum.

Sebelum ditangkap, BSN telah tiga kali dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut. Kejari Padang kemudian menetapkannya sebagai DPO pada 22 Januari 2026.

Dalam proses hukum sebelumnya, BSN melalui penasihat hukumnya juga sempat mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka.

Namun Pengadilan Negeri Padang menyatakan penetapan tersangka terhadap BSN sah menurut hukum.

Kejari Padang kemudian juga memenangkan praperadilan terkait penyitaan barang bukti uang senilai Rp17,55 miliar. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Aplikasi Cek Pemilih Pilwana Pasaman Barat Diluncurkan, Warga Diminta Pastikan NIK dan TPS

1 September 2026 - 17:14 WIB

Erupsi Sinabung Tak Berdampak Langsung ke Gunung Api di Sumbar

1 September 2026 - 16:50 WIB

Kader Kesehatan Padang Dilatih Percepat Temuan Kasus TBC

1 September 2026 - 16:38 WIB

Diduga Curi Burung Seharga Rp5 Juta, Remaja di Padang Ini Diciduk Tim Klewang

1 September 2026 - 13:34 WIB

Polres Pariaman Tangkap Perampok Sopir Truk Inti Sawit, Korban Disekap dan Diikat

1 September 2026 - 11:42 WIB

Trending Topik News