Covesia.co.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat mengungkap 43 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 1 Juli hingga 10 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 51 orang sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, 49 tersangka merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan. Polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 152.288,53 gram ganja, 1.813,48 gram sabu, 224 butir ekstasi serta 36,08 gram narkotika lainnya.
Pengungkapan puluhan kasus tersebut disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy saat konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (18/8/2026).
Kapolda mengatakan pemberantasan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dari dampak yang lebih luas.
“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menghancurkan keutuhan keluarga, mengganggu stabilitas sosial, meningkatkan angka kriminalitas, dan melemahkan produktivitas masyarakat,” ujar Djati.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap lebih dari 47 ribu orang.
Selain pengungkapan di tingkat Polda, jajaran Polres juga turut berperan dalam membongkar jaringan peredaran narkotika di berbagai wilayah Sumatera Barat.
Salah satu kasus menonjol terjadi di Kabupaten Pasaman. Pada 5 Agustus 2026, polisi menangkap tersangka berinisial RS di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rao.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita enam paket kecil sabu serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan dua butir amunisi.
Senjata api tersebut diduga digunakan tersangka untuk melindungi diri saat melakukan transaksi narkotika.
Kasus lainnya terungkap di Pasaman Barat pada 27 Juli 2026. Polisi awalnya menangkap JA dengan barang bukti 30 paket besar ganja.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada RH dan HS yang diduga membawa tujuh paket besar ganja menggunakan sepeda motor melalui jalur tikus menuju kawasan perkebunan sawit.
Sementara itu, jaringan narkotika yang memanfaatkan jalur transportasi udara juga berhasil dibongkar.
Pada 6 Agustus 2026, polisi menangkap seorang tersangka berinisial M di Terminal Aur Kuning, Bukittinggi.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari temuan dua paket besar sabu dalam koper penumpang pesawat Pelita Air IP351 tujuan Jakarta.
Dalam perkara itu, tersangka diduga menggunakan identitas palsu ketika membeli tiket.
Di Kabupaten Padang Pariaman, Satresnarkoba juga mengungkap satu kasus dengan barang bukti mencapai 56.374,53 gram ganja.
Kapolda Sumbar menyebut sebagian besar pengungkapan berawal dari informasi masyarakat maupun hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Polisi kemudian melakukan berbagai metode penyelidikan, mulai dari observasi, surveillance, pemetaan jaringan hingga undercover buy.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa parsial. Harus kerja bersama TNI, BNN, Pemda, Kejaksaan, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat secara konsisten,” tegas Djati.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Wedy Mahadi menambahkan, tren pengungkapan perkara narkotika menunjukkan peningkatan dalam beberapa bulan terakhir.
Pada Juni 2026 tercatat 21 perkara, kemudian meningkat menjadi 33 perkara pada Juli 2026.
Menurut Wedy, peningkatan tersebut juga terlihat dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Karena itu, ia meminta masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi melalui berbagai saluran, termasuk layanan panggilan 110 Polri,” ujar Wedy.
Polda Sumbar memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui langkah preemtif, preventif dan penegakan hukum.
Sinergi dengan berbagai unsur dinilai menjadi kunci untuk menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda di Sumatera Barat. (*)










