Covesia.co.id – Polemik sengketa lahan antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort De Kock terus menjadi perhatian publik.
Kaum Adat Kurai mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan pihak yang benar maupun salah, melainkan mengedepankan tabayyun atau mencari kejelasan informasi sebelum membentuk opini.
Ajakan tersebut disampaikan tokoh adat Kurai, Datuak Rajo Endah, Rudy Gunawan Syarfi, saat menanggapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, persoalan yang sedang bergulir memiliki aspek hukum yang kompleks sehingga perlu dipahami secara utuh dari berbagai sudut pandang.
“Saya mengajak masyarakat Bukittinggi, khususnya urang Kurai, untuk mengedepankan tabayyun. Jangan sampai kita hanya mendengar satu sisi cerita, kemudian langsung memvonis siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujar Datuak Rajo Endah.
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen dan putusan pengadilan yang dipelajarinya, baik Pemerintah Kota Bukittinggi maupun Yayasan Fort De Kock sama-sama memiliki dasar hukum yang harus dihormati.
Datuak Rajo Endah menerangkan, Pemerintah Kota Bukittinggi membeli lahan seluas 5.528 meter persegi dari Syafri pada 2007 melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655.
Di sisi lain, Yayasan Fort De Kock pada 2005 telah membeli SHM Nomor 654 dan memiliki Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas lahan sekitar 12.000 meter persegi di Kelurahan Manggis Gantiang.
Menurutnya, amar putusan pengadilan tidak memerintahkan penyerahan SHM Nomor 655 kepada Yayasan Fort De Kock. Bahkan, permohonan eksekusi tambahan terhadap sertifikat tersebut juga ditolak Pengadilan Negeri pada Maret 2023.
“Sejauh yang saya pelajari, amar putusan memerintahkan pelaksanaan PPJB antara Syafri dan Yayasan Fort De Kock. Permohonan agar SHM Nomor 655 diserahkan kepada yayasan tidak dikabulkan. Hingga saat ini AJB Pemerintah Kota belum dibatalkan dan SHM Nomor 655 masih terdaftar atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara PPJB dan AJB dalam sistem hukum pertanahan.
Menurutnya, PPJB merupakan perjanjian pendahuluan yang mengikat para pihak, sedangkan AJB merupakan akta autentik yang menjadi dasar pendaftaran peralihan hak di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Meski demikian, Datuak Rajo Endah menegaskan bahwa penjelasan tersebut bukan dimaksudkan untuk membela salah satu pihak.
“Hak Yayasan Fort De Kock tentu harus dihormati. Demikian pula hak Pemerintah Kota yang memperoleh tanah melalui AJB dan sertifikatnya hingga kini masih berlaku. Karena itu, saya berharap penyelesaiannya ditempuh melalui dialog dan musyawarah, bukan dengan saling menyalahkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial.
“Kritik kepada pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, tetapi hendaknya disampaikan berdasarkan data dan fakta, bukan karena prasangka ataupun kepentingan tertentu,” ujarnya.
Sebagai tokoh adat, Datuak Rajo Endah berharap penyelesaian sengketa dapat mengedepankan nilai-nilai musyawarah yang menjadi falsafah masyarakat Minangkabau.
“Falsafah kita mengajarkan bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat. Saya berharap Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort De Kock dapat duduk bersama mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat tanpa mengabaikan hak masing-masing pihak,” tuturnya.
Momentum Perkuat Kepastian Hukum Tanah Ulayat
Selain menyoroti sengketa tersebut, Datuak Rajo Endah menilai polemik ini menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum terhadap tanah ulayat dan pusako tinggi di Sumatera Barat.
Ia mengungkapkan, masih banyak niniak mamak yang khawatir mendaftarkan tanah ulayat karena takut status kepemilikannya berubah menjadi milik perseorangan.
Namun, berdasarkan penjelasan Kepala ATR/BPN Kota Bukittinggi, Isman St. Parpatiah, sertifikasi tanah ulayat dilakukan dalam bentuk pencatatan hak komunal atas nama Mamak Kepala Waris sebagai wakil kaum, bukan sebagai pemilik pribadi.
Menurutnya, perlindungan tanah ulayat juga perlu diperkuat melalui kesepakatan adat yang dituangkan secara tertulis, bahkan bila diperlukan dalam bentuk akta notaris, sehingga hak seluruh anggota kaum tetap terlindungi.
“Dengan batas tanah yang jelas, status hukum yang pasti, dan administrasi yang tertib, sengketa dapat dikurangi. Pada akhirnya, tanah ulayat tidak hanya terjaga sebagai pusako tinggi, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang dapat meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan kaum,” katanya.
Di akhir keterangannya, Datuak Rajo Endah mengajak seluruh unsur masyarakat adat, mulai dari niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang hingga kemenakan, untuk bersama-sama mengkaji persoalan tanah ulayat secara bijaksana.
“Mari kita bermusyawarah dengan kepala dingin. Jangan menolak karena ketakutan yang belum tentu terjadi, tetapi jangan pula menerima tanpa kajian. Dengan tabayyun, mufakat, dan kebijaksanaan adat, saya yakin kita dapat menjaga tanah pusako sekaligus mewariskan kepastian hukum dan kesejahteraan kepada generasi yang akan datang,” pungkasnya. (*)











