Menu

Mode Gelap
Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan Di Tengah Curah Hujan Tinggi, Ada 8 Titik Api Muncul di Sumbar

News

Kejari Pariaman Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Septic Tank Rp1,2 Miliar

badge-check

Foto: Istimewa Perbesar

Foto: Istimewa

Covesia.co.id  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman akhirnya menuntaskan penantian publik terkait status hukum perkara proyek sanitasi di Kota Pariaman. Pada Senin (20/7/2026), pihak kejaksaan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tangki Septik Individual dan MCK tahun anggaran 2023.

Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas pelanggaran Pasal 603 Jo Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta TY dan DES yang berperan sebagai pelaksana pekerjaan untuk paket I dan II.

“Benar, kita sudah tetapkn tiga tersangka,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman, Aridona Bustari, Senin (20/7).

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyidikan intensif yang dilakukan tim pidsus Kejari Pariaman selama beberapa bulan terakhir. Penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, yang terdiri dari berbagai elemen mulai dari pejabat teras di lingkungan Pemkot Pariaman hingga para kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.

Proses pemeriksaan berlangsung secara maraton untuk mengumpulkan fakta-fakta lapangan terkait pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR. Keterangan para saksi menjadi kunci utama bagi kejaksaan dalam menyusun konstruksi hukum yang kuat sebelum akhirnya memutuskan untuk menetapkan tersangka.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen untuk menegakkan keadilan atas anggaran negara yang disalahgunakan. “Penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti yang telah kami kumpulkan selama tahap penyidikan,” tambahnya.

Dengan ditetapkannya tiga tersangka tersebut, proses hukum kini berlanjut ke tahap yang lebih dalam guna menyiapkan persidangan. Masyarakat diharapkan tetap mengawal jalannya perkara ini sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI

30 Juli 2026 - 21:17 WIB

LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang

30 Juli 2026 - 18:53 WIB

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

30 Juli 2026 - 15:24 WIB

Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

30 Juli 2026 - 15:01 WIB

Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan

30 Juli 2026 - 13:54 WIB

Trending Topik News