Menu

Mode Gelap
Longsor Tutup Jalur Lembah Anai, Akses Padang–Bukittinggi Putus Total Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan

News

WALHI Soroti Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Nagari Galugua, Diduga Libatkan 32 Ekskavator

badge-check

WALHI Soroti Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Nagari Galugua, Diduga Libatkan 32 Ekskavator Perbesar

Covesia.co.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menyoroti dugaan maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota. Di lokasi tersebut, diduga terdapat sekitar 32 unit ekskavator yang beroperasi untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, mengatakan informasi yang diterima dari masyarakat menunjukkan jumlah alat berat yang beroperasi di kawasan tersebut terus bertambah.

“Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa jumlah alat berat yang beroperasi di lokasi diduga telah mencapai sekitar 32 unit ekskavator,” kata Tommy dalam keterangan yang diterima Covesia, Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya warga melaporkan sedikitnya lima unit ekskavator beroperasi selama dua pekan di Jorong Galugua dan Jorong Tanjung Jajaran. Jika informasi mengenai puluhan alat berat tersebut benar, menurutnya, aktivitas itu tidak lagi dapat dipandang sebagai pertambangan ilegal berskala kecil, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terorganisasi dan sistematis.

Tommy mempertanyakan bagaimana puluhan alat berat dapat masuk ke kawasan yang relatif terpencil, beroperasi selama berhari-hari hingga berminggu-minggu, memperoleh pasokan bahan bakar, logistik, operator, serta mengangkut hasil tambang tanpa terdeteksi atau dicegah aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

“Skala aktivitas sebesar ini tidak mungkin hanya melibatkan penambang di lapangan. Dibutuhkan jaringan pendanaan, distribusi alat berat, pasokan logistik, hingga pengamanan agar aktivitas tersebut dapat terus berlangsung,” ujarnya.

WALHI juga menilai penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut belum memberikan hasil yang signifikan. Menurut Tommy, operasi penertiban yang dilakukan Polres Limapuluh Kota pada awal Juni 2026 belum mampu menghentikan aktivitas pertambangan ilegal. Bahkan, setelah operasi tersebut, muncul informasi jumlah alat berat justru bertambah hingga puluhan unit.

“Publik berhak mempertanyakan efektivitas penegakan hukum yang dilakukan. Penindakan seakan hanya berhenti pada operasi sesaat, sementara aktor utama, pemilik modal, pemilik alat berat, jaringan distribusi bahan bakar, hingga penadah hasil tambang tetap bebas menjalankan bisnis ilegalnya,” katanya.

Berdasarkan analisis spasial awal WALHI terhadap titik koordinat lokasi tambang (0.357238, 100.363292), terdapat dugaan kuat aktivitas PETI tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung.

WALHI mendesak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, dan Kementerian Kehutanan segera memverifikasi lokasi tersebut. Jika terbukti berada di kawasan hutan lindung, para pelaku tidak hanya melakukan pertambangan tanpa izin, tetapi juga melanggar fungsi kawasan hutan lindung sebagai penyangga tata air, pencegah banjir dan longsor, serta pelindung keanekaragaman hayati.

Menurut WALHI, dampak aktivitas tambang ilegal tersebut telah dirasakan masyarakat. Air sungai yang sebelumnya jernih kini berubah keruh akibat pengerukan dasar sungai. Warga mengeluhkan air tidak lagi layak digunakan, populasi ikan terus menurun, sementara kerusakan bantaran sungai meningkatkan ancaman banjir saat musim hujan

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Longsor Tutup Jalur Lembah Anai, Akses Padang–Bukittinggi Putus Total

30 Juli 2026 - 23:56 WIB

Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI

30 Juli 2026 - 21:17 WIB

LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang

30 Juli 2026 - 18:53 WIB

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

30 Juli 2026 - 15:24 WIB

Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

30 Juli 2026 - 15:01 WIB

Trending Topik News