Menu

Mode Gelap
Longsor Tutup Jalur Lembah Anai, Akses Padang–Bukittinggi Putus Total Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan

News

Dugaan Aktivitas PETI di Sumbar Bikin Sungai Kampar Tercemar 

badge-check

Dugaan Aktivitas PETI di Sumbar Bikin Sungai Kampar Tercemar  Perbesar

Covesia.co.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau dan Sumatera Barat mengungkap adanya dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hulu sungai Sumbar yang membuat aliran Sungai Kampar tercemar.

Aktivitas PETI ini diduga berasal di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Kondisi air Sungai Kampar yang keruh dan tercemar, tak lagi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kecamatan Koto Kampar Hulu dan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Biasanya, aliran sungai tempat warga mandi mencuci dan sumber air bersih.

Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat, Tommy Adam, mengatakan laporan yang diterima dari masyarakat, jumlah alat berat yang beroperasi untuk aktivitas PETI di Nagari Galugua diduga mencapai sekitar 32 unit ekskavator.

“Padahal laporan masyarakat dua bulan lalu, hanya ada 5 unit ekskavator yang beroperasi disana. Sekarang laporan masyarakat sudah mencapai 32 unit. Artinya terjadi peningkatan aktivitas PETI dengan skala besar, ” Kata Tommy Adam, Jumat (17/3/2026).

Walhi menilai, apabila informasi mengenai puluhan alat berat tersebut benar, maka aktivitas itu tidak lagi dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal tradisional, melainkan telah mengarah pada kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terorganisir dengan dukungan jaringan pendanaan, distribusi logistik, hingga pengamanan.

Tommy juga mempertanyakan bagaimana puluhan alat berat dapat masuk ke kawasan yang relatif terpencil tanpa adanya pengawasan yang efektif.

Menurutnya, proses mobilisasi alat berat, pasokan bahan bakar, operator, hingga distribusi hasil tambang mustahil berjalan tanpa adanya sistem pendukung yang kuat.

Walhi turut menyoroti operasi penertiban yang pernah dilakukan aparat kepolisian pada awal Juni 2026. Meski sempat dilakukan penindakan, informasi yang diterima justru menyebut jumlah alat berat di lokasi kembali bertambah.

“Kondisi seperti ini dapat dilihat bahwa penegakan hukum belum menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama aktivitas pertambangan ilegal, ” Kata Tommy.

Selain itu, hasil analisis spasial awal yang dilakukan Walhi pada titik koordinat 0.357238, 100.363292 mengindikasikan adanya dugaan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan lindung.

Temuan tersebut dinilai perlu segera diverifikasi oleh instansi terkait agar status kawasan dan dugaan pelanggaran dapat dipastikan.

Apabila terbukti berada di kawasan hutan lindung, maka para pelaku berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Kehutanan, hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri juga berpotensi menambah konsekuensi hukum bagi para pelaku.

Sementara itu, Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Riau, Ahlul Fadli, menilai kerusakan Sungai Kampar tidak hanya dipicu oleh aktivitas tambang emas ilegal, tetapi juga diperparah oleh alih fungsi lahan secara masif di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar.

Menurutnya, perubahan fungsi kawasan menjadi area pertambangan, perkebunan skala besar, dan permukiman telah mempercepat erosi, meningkatkan sedimentasi, serta memperluas dampak pencemaran terhadap kualitas air sungai.

Atas kondisi tersebut, Walhi Riau dan Walhi Sumatera Barat mendesak pemerintah segera menghentikan seluruh aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hulu Sungai Kampar.

Mereka juga meminta dibentuknya patroli gabungan lintas provinsi, pelaksanaan audit lingkungan secara menyeluruh, serta evaluasi terhadap pemanfaatan lahan di sepanjang DAS Kampar.

Selain itu, Walhi meminta aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan lembaga penegak hukum lainnya agar tidak hanya menindak pekerja lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik modal, pemilik alat berat, pemasok logistik, penadah hasil tambang, hingga aktor intelektual yang memperoleh keuntungan dari praktik pertambangan ilegal tersebut. (*) .

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Longsor Tutup Jalur Lembah Anai, Akses Padang–Bukittinggi Putus Total

30 Juli 2026 - 23:56 WIB

Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI

30 Juli 2026 - 21:17 WIB

LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang

30 Juli 2026 - 18:53 WIB

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

30 Juli 2026 - 15:24 WIB

Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

30 Juli 2026 - 15:01 WIB

Trending Topik News