Covesia.co.id – Dugaan perundungan yang memantik aksi nekat Siswa R untuk meledakkan bom rakitan di lingkungan sekolah MAN 3 Padang pada Selasa (14/7/2026) mulai dilirik oleh Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya menyebutkan Polresta Padang sudah memanggil dan meminta keterangan 7-12 siswa MAN 3 Padang. Termasuk terduga pelaku perundungan.
“Sampai hari ini sekitar 7-12 siswa sudah dimintai keterangan, termasuk terduga pelaku perundungan, ” Kata Susmelawati Rosya kepada covesia.co.id, Kamis (16/7/2026)
Disampaikan Susmelawati walaupun dugaan perundungan mulai ditindaklanjuti, namun fokus polisi saat ini adalah pemulihan psikologi siswa R. Pasalnya siswa R punya keahlian dalam merakit bom.
“Masih sampai pemeriksaan meminta keterangan. Belum penindakan terhadap terduga pelaku perundungan. Saat ini fokus kami bagaimana memulihkan psikologi siswa R. Beliau punya keahlian merakit bom. Kami memastikan agar dikemudian hari siswa R tidak terpapar paham Radikal dan terorisme, ” katanya.
Dapat Pendampingan Dari Perlindungan Anak
Kepala Kesbangpol Sumbar, Mursalim mengatakan siswa R sudah didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemprov Sumbar.
“Kami melakukan pendampingan untuk merehab anak ini supaya dia bisa kembali menyesuaikan diri dengan kehidupan sosial masyarakat,” ujar Mursalim.
Proses pendampingan akan berlangsung selama 14 hari kedepan di Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM) Sumbar yang berada di Gunung Pangilun.
Sementara itu Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, meminta pihak sekolah dan Pemprov Sumbar agar bisa memastikan hak pendidikan siswa R menjadi prioritas.
Selain pendidikan, ia juga meminta agar siswa tersebut mendapatkan ruang komunikasi dan pendampingan yang memadai.
“Siswa R berhak mendapatkan ruang komunikasi yang baik agar persoalan yang selama ini menekannya bisa dicarikan solusi. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh sekolah untuk memperkuat layanan bimbingan dan konseling,” kata Akmal. (*)










