Covesia.co.id – Seorang pria berinisial KR (31), warga Sungai Pua, Kabupaten Agam ditangkap Satnarkoba Polres Solok Setelah mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan.
Polisi menangkap KR karena ia ketahuan membawa Narkoba jenis Ganja setelah mobilnya kecelakaan di jalan Lintas Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Solok, AKP Repaldi menyebutkan kasus ini terungkap saat warga yang menolong KR curiga terhadap barang bawaan didalam mobilnya. Kemudian melapor ke pihak kepolisian.
“Saat laporan diterima, tim langsung ke lokasi dan mengecek barang yang dicurigai tersebut. Ternyata benar isinya adalah narkoba jenis ganja, ” Kata Repaldi kepada Covesia.co.id, Sabtu (11/7/2026).
Setelah memastikan barang bawaan KR adalah ganja, Satnarkoba Polres Solok pun langsung mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima paket besar ganja kering, uang tunai sebesar Rp237 ribu, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit mobil minibus Daihatsu berwarna hitam.
Dalam perkara ini, KR terjerat pelanggaran Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)










