Covesia.co.id – – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AP (19), ADP (23), dan AM (17). Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif menyusul beredarnya video pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jalur 32, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 00.02 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penyelidikan langsung dilakukan setelah video kejadian beredar luas di media sosial.
“Begitu video tersebut viral, kami langsung memerintahkan personel melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian serta mengumpulkan barang bukti yang dapat mengungkap identitas para pelaku,” ujar Iptu Agung, Rabu (1/7/2026).
Penyelidikan yang dipimpin Ipda Algino Ganaro akhirnya mengarah kepada tersangka AP. Polisi berhasil menangkapnya di sebuah warung di kawasan Jalur 32 pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 21.10 WIB.
Menurut Kasat Reskrim, identitas AP berhasil diketahui setelah petugas mencocokkan kendaraan yang terekam dalam video viral dengan data yang diperoleh di lapangan.
“Sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut merupakan milik AP. Saat diamankan, yang bersangkutan tidak dapat mengelak dan mengakui keterlibatannya,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, AP mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia menyebut dua rekannya, yakni ADP dan AM, turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Berbekal pengakuan itu, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap ADP di sebuah bengkel di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua. Sementara AM yang masih berusia 17 tahun tidak langsung ditangkap, melainkan dijemput sesuai prosedur hukum dengan melibatkan orang tuanya karena masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Hasil penyelidikan mengungkap, peristiwa bermula ketika AP dan AM melintas di Jalur 32. Saat itu korban, Fadel, diduga meneriaki keduanya sambil mengajak berkelahi. AP memilih pergi karena melihat korban bersama beberapa rekannya.
Merasa tersinggung, AP kemudian menemui ADP dan menceritakan kejadian tersebut. Ketiganya lantas kembali ke lokasi menggunakan satu sepeda motor untuk menemui korban.
Sesampainya di lokasi, situasi memanas ketika korban bersama rekannya diduga dalam pengaruh minuman beralkohol dan langsung menantang para pelaku. Keributan pun tak terhindarkan.
“ADP memukul korban hingga terjatuh. Setelah korban berada di tanah, ketiga pelaku secara bersama-sama menginjak tubuh korban beberapa kali sebelum melarikan diri,” terang Iptu Agung.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan medis di RS Yarsi Simpang Empat.
Saat ini AP dan ADP masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasaman Barat. Sementara proses hukum terhadap AM ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi menjerat AP dan ADP dengan Pasal 262 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Sedangkan AM diproses menggunakan ketentuan khusus yang mengatur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. (*)











