Menu

Dark Mode
Gempa M 4,7 Guncang Pariaman Minggu Pagi Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Masih Bergulir, 4 Prajurit TNI Ajukan Banding Sudah Mendunia: Gebrakan Baru Nasi Padang Keliling Bukti Eksistensinya Tak Tergerus Zaman Proyek Jembatan Rp 25 Miliar di Padang Pariaman Ambruk, Kejati Sumbar Tetapkan 3 Tersangka Minangkan Indonesia: Pesona Lagu Minang Menembus Pasar Nasional Menikmati Sawah dan Pantai Menuju Festival Tabuik Pariaman dengan Tiket Rp 5.000

Daerah

Bukan Dapat Restu Malah Dapat Malu, Terduga Maling Ini Diciduk di Rumah Pacarnya

badge-check


Bukan Dapat Restu Malah Dapat Malu, Terduga Maling Ini Diciduk di Rumah Pacarnya Perbesar

Covesia.co.id – Terduga pelaku pencurian YR (25) tak kuasa menahan malu didepan Sang kekasih dan keluarganya. Hal. Ini dikarenakan YG ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanah Datar saat berkunjung ke rumah Sang kekasihdi Nagari Padang Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar pada Rabu (17/6/2026) malam. Alhasil, proses penangkapan YG oleh pihak Kepolisian disaksikan langsung oleh keluarga dan calon mertua YR.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.45 WIB, setelah Satreskrim Polres Tanah Datar menerima informasi mengenai keberadaan tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, IPTU Muhammad Iqbal, mengungkapkan bahwa YR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 9 Mei 2026.

“Berbagai upaya pencarian telah kami lakukan. Hingga akhirnya kami memperoleh informasi akurat bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumah kekasihnya,” ujar Iqbal.

Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan. Tersangka sempat berusaha menghindari penangkapan dan melakukan perlawanan.
Namun, berkat kesigapan anggota, pria tersebut berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban maupun kerusakan di lokasi.

“Saat tim tiba, tersangka mencoba mengelak dan menghindar. Namun akhirnya berhasil diamankan dengan aman,” kata salah seorang petugas yang ikut dalam operasi.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, sebuah rice cooker, tabung gas 3 kilogram, serta mesin bor.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian tersangka yang selama beberapa waktu berusaha menghindari kejaran aparat. (*)

Facebook Comments Box

Kabar lainnya

Sudah Mendunia: Gebrakan Baru Nasi Padang Keliling Bukti Eksistensinya Tak Tergerus Zaman

21 June 2026 - 01:52 WIB

Menikmati Sawah dan Pantai Menuju Festival Tabuik Pariaman dengan Tiket Rp 5.000

20 June 2026 - 05:18 WIB

KAI Sumbar Pastikan Layanan Tetap Aman dan Tertib Saat Puncak Perayaan Tabuik Pariaman

20 June 2026 - 04:52 WIB

Petani Sawit Dharmasraya bisa Senyum Sumringah, Harga TBS Sawit Tembus Rp3.684 per Kilogram, Rata-rata Harian Capai Rp3.402

17 June 2026 - 18:15 WIB

Fadly Amran Pimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program MBG di Padang

17 June 2026 - 09:29 WIB

Trending Topik Daerah