Menu ✖

Mode Gelap
Bupati Dharmasraya Temukan Bibit Sawit di Lahan Bekas Karhutla, Minta Polisi Usut Tuntas Pantau Pilwana E-Voting di 2 Kecamatan, Wabup Pasbar Pastikan Pemungutan Kondusif Bukittinggi Perpanjang PJJ hingga 21 Oktober, Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah Sempat Longsor, Pagi Ini Jalan Padang Koto Gadang – Koto Alam Agam Sudah Bisa Dilalui Sempat Dilaporkan Hilang, Dua Pemancing Asal Mentawai Ditemukan Selamat di Nias Prakiraan Cuaca Sumbar 19 Oktober 2026, Sejumlah Wilayah Ini Diguyur Hujan Lebat 

Headline

Ditangkap di Jakarta, Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Dibawa ke Kejati Sumbar

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Ditangkap di Jakarta, Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Dibawa ke Kejati Sumbar Perbesar

Covesia.co.id – Buronan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan, Beny Saswin Nasrun (BSN), tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, sekitar pukul 18.40 WIB dengan pengawalan ketat.

Sebelumnya, Beny masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak sejak tanggal 22 Januari 2026. Lalu, pada Kamis (18/6/2026), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi jaminan kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen ini ditangkap di Jakarta.

Dari BIM Tersangka langsung dibawa ke Kejati Sumbar sebelum diserahkan ke Kejari Padang untuk diproses selanjutnya.

Kedatangan tersangka yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang itu menjadi perhatian publik karena membuka jalan bagi kelanjutan proses hukum yang sempat tertunda.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara SH MH menyatakan siap melanjutkan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap BSN guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

BSN sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi kepada PT Benal Ichsan Persada (BIP). Penyidik Kejari Padang memperkirakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp34 miliar.

Kejari Padang menetapkan BSN sebagai DPO setelah yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Sejak saat itu, aparat kejaksaan terus melakukan upaya pencarian dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menemukan keberadaan tersangka.

Dengan tibanya BSN di Sumatera Barat, Kejari Padang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut terkait proses penyidikan dan kemungkinan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Bupati Dharmasraya Temukan Bibit Sawit di Lahan Bekas Karhutla, Minta Polisi Usut Tuntas

19 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Pantau Pilwana E-Voting di 2 Kecamatan, Wabup Pasbar Pastikan Pemungutan Kondusif

19 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Bukittinggi Perpanjang PJJ hingga 21 Oktober, Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

19 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Sempat Longsor, Pagi Ini Jalan Padang Koto Gadang – Koto Alam Agam Sudah Bisa Dilalui

19 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Sempat Dilaporkan Hilang, Dua Pemancing Asal Mentawai Ditemukan Selamat di Nias

19 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Trending Topik News