Menu

Dark Mode
Gempa M 4,7 Guncang Pariaman Minggu Pagi Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Masih Bergulir, 4 Prajurit TNI Ajukan Banding Sudah Mendunia: Gebrakan Baru Nasi Padang Keliling Bukti Eksistensinya Tak Tergerus Zaman Proyek Jembatan Rp 25 Miliar di Padang Pariaman Ambruk, Kejati Sumbar Tetapkan 3 Tersangka Minangkan Indonesia: Pesona Lagu Minang Menembus Pasar Nasional Menikmati Sawah dan Pantai Menuju Festival Tabuik Pariaman dengan Tiket Rp 5.000

Headline

Ditangkap di Jakarta, Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Dibawa ke Kejati Sumbar

badge-check


Ditangkap di Jakarta, Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Dibawa ke Kejati Sumbar Perbesar

Covesia.co.id – Buronan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan, Beny Saswin Nasrun (BSN), tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, sekitar pukul 18.40 WIB dengan pengawalan ketat.

Sebelumnya, Beny masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak sejak tanggal 22 Januari 2026. Lalu, pada Kamis (18/6/2026), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi jaminan kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen ini ditangkap di Jakarta.

Dari BIM Tersangka langsung dibawa ke Kejati Sumbar sebelum diserahkan ke Kejari Padang untuk diproses selanjutnya.

Kedatangan tersangka yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang itu menjadi perhatian publik karena membuka jalan bagi kelanjutan proses hukum yang sempat tertunda.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara SH MH menyatakan siap melanjutkan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap BSN guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

BSN sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi kepada PT Benal Ichsan Persada (BIP). Penyidik Kejari Padang memperkirakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp34 miliar.

Kejari Padang menetapkan BSN sebagai DPO setelah yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Sejak saat itu, aparat kejaksaan terus melakukan upaya pencarian dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menemukan keberadaan tersangka.

Dengan tibanya BSN di Sumatera Barat, Kejari Padang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut terkait proses penyidikan dan kemungkinan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Facebook Comments Box

Kabar lainnya

Gempa M 4,7 Guncang Pariaman Minggu Pagi

21 June 2026 - 03:11 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Masih Bergulir, 4 Prajurit TNI Ajukan Banding

21 June 2026 - 02:07 WIB

Proyek Jembatan Rp 25 Miliar di Padang Pariaman Ambruk, Kejati Sumbar Tetapkan 3 Tersangka

20 June 2026 - 17:10 WIB

Jika Ada Persoalan Penerimaan Murid Baru, Laporkan ke Ombudsman!

20 June 2026 - 05:12 WIB

Beny Saswin Nasrul Ditahan Kejaksaan, DPRD Sumbar: Beliau Masih Berstatus Anggota Aktif

20 June 2026 - 05:05 WIB

Trending Topik News