Profil Antasari Azhar: Jaksa Karier yang Menjadi Simbol Perlawanan Korupsi Hingga Akhir Hayat

Covesia.co.id – Dunia hukum Indonesia kehilangan salah satu figur yang namanya sempat menjadi kontroversi saat tengah menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2007-2009. Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meninggal dunia pada usia 72 tahun, Sabtu (8/11/2025). Sosoknya dikenang sebagai jaksa yang gigih melawan korupsi, namun kariernya terhenti oleh kasus pidana yang hingga kini masih diselimuti perdebatan publik.

Lahir pada 18 Maret 1953 di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Antasari adalah anak keempat dari lima belas bersaudara. Ayahnya, H. Azhar Hamid, adalah seorang kepala kantor pajak.

Antasari menempuh pendidikan SD di Belitung, lalu melanjutkan SMP dan SMA di Jakarta. Ia meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya pada tahun 1981. Semasa kuliah, ia dikenal aktif berorganisasi, menjabat Ketua Senat Mahasiswa dan bahkan dengan bangga mengakui dirinya sebagai bekas demonstran tahun 1978.

Memulai karier di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada 1981, Antasari kemudian berpindah jalur menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (1985-1989). Ketajamannya dalam pidana khusus membawanya ke posisi Kasi Penyidikan Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung (1992-1994) dan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (1994-1996).

Namanya mulai dikenal luas saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007). Pada masa itu, ia sempat tersandung kontroversi karena dinilai gagal mengeksekusi terpidana Tommy Soeharto, sebuah peristiwa yang memunculkan banyak spekulasi.

Terlepas dari isu tersebut, Antasari berhasil terpilih menjadi Ketua KPK periode 2007-2009 setelah memenangkan pemungutan suara di Komisi III DPR. Di bawah kepemimpinannya, KPK menunjukkan taringnya sebagai lembaga antikorupsi yang ditakuti.

KPK di masa Antasari mencetak sejumlah gebrakan penindakan yang menggemparkan:

Penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan dan pengusaha Artalyta Suryani dalam kasus suap BLBI.

Penangkapan anggota DPR Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan alih fungsi hutan lindung.

Menetapkan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka penyalahgunaan dana BI.

Namun, masa jabatan Antasari berakhir secara dramatis dan kontroversial. Pada Mei 2009, ia diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Meskipun Antasari menolak tuduhan perselingkuhan yang dijadikan motif utama dan bersikeras tidak bersalah, pada 11 Februari 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya 18 tahun penjara karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin.

Kasus ini sontak memicu gelombang perdebatan dan kecurigaan. Banyak pihak, termasuk tokoh-tokoh masyarakat, meyakini adanya kriminalisasi terhadap Antasari yang saat itu sedang gigih mengusut kasus-kasus korupsi besar yang diduga melibatkan orang-orang kuat dalam kekuasaan. Perjuangan Antasari melalui proses hukum, termasuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dengan menyajikan novum (bukti baru) mengenai luka tembak dan SMS ancaman, pada akhirnya ditolak oleh pengadilan.

Antasari Azhar, dengan segala prestasinya di KPK dan drama kontroversial yang mengakhiri kariernya, akan selalu dikenang sebagai simbol perjuangan melawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang harus membayar harga mahal untuk integritasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *