Menu ✖

Mode Gelap
Prabowo Copot Listyo Sigit Sebagai KSP,  Penggantinya Letjen Ariyo Windutomo Pemko Padang Kumpulkan Aplikator Ojol Terkait Kelengkapan Izin, Ini Hasilnya Polres Mentawai Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Terminal Anak Air Mulai Layani AKDP, Pemko Dingatkan Jangan Setengah-Setengah Inklusi Keuangan Sumbar Capai 95,37 Persen, OJK Perkuat Literasi Masyarakat Pertumbuhan Ekonomi Padang Pariaman Terendah di Sumbar, Hanya 1,78 Persen

News

Prabowo Copot Listyo Sigit Sebagai KSP,  Penggantinya Letjen Ariyo Windutomo

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Prabowo Copot Listyo Sigit Sebagai KSP,  Penggantinya Letjen Ariyo Windutomo Perbesar

Covesia.co.id – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal (Letjen) TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

Keputusan pemberhentian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan KSP.

Keputusan itu diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.

“Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.

Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo yang sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) untuk menjalankan tugas sebagai Plt KSP.

“Oleh karena itu kami sampaikan pagi ini Presiden telah menandatangani Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dalam kapasitas beliau sebagai Kepala KSP dan selanjutnya Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk sementara, beliau tunjuk Letjen Ariyo Windutomo,” ujar Prasetyo.

Sementara itu, Ariyo Windutomo bukan sosok baru di lingkungan Istana Kepresidenan. Perwira tinggi TNI Angkatan Darat tersebut merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1996.

Sebelum dipercaya menjadi Plt KSP, Ariyo menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Ia dilantik untuk posisi tersebut pada 29 November 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Ariyo juga pernah bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan, antara lain sebagai Kepala Bagian Kepegawaian dan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan.

Pada Maret 2026, pangkatnya meningkat menjadi Letnan Jenderal TNI atau jenderal bintang tiga.

Prasetyo menegaskan, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kapolri agar perkembangan perkara tersebut tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan, terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Ketiganya kemudian diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Asep menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Penyadapan diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil sadapan dari sistem elektronik.

Asep menyebut, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bareskrim menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami dugaan tindak pidana dan peran masing-masing pihak. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Pemko Padang Kumpulkan Aplikator Ojol Terkait Kelengkapan Izin, Ini Hasilnya

4 November 2026 - 19:12 WIB

Polres Mentawai Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

4 November 2026 - 17:44 WIB

Inklusi Keuangan Sumbar Capai 95,37 Persen, OJK Perkuat Literasi Masyarakat

4 November 2026 - 15:40 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Padang Pariaman Terendah di Sumbar, Hanya 1,78 Persen

4 November 2026 - 13:19 WIB

Harga Cabai Merah Melonjak 40 Persen, Inflasi Sumbar Naik Jadi 3,97 Persen

4 November 2026 - 13:10 WIB

Trending Topik News