Covesia.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Agam untuk memperkuat perlindungan hukum serta mengoptimalkan pengamanan aset perusahaan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kejaksaan Negeri Agam pada Selasa (3/11/2026), yang mencakup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kesepakatan ini menjadi langkah KAI Divre II Sumbar dalam memperkuat koordinasi antarlembaga untuk menangani persoalan hukum, meminimalkan risiko, serta mendukung penyelamatan dan pemulihan aset perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala KAI Divre II Sumbar, Lutfi Wijaya, dan Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Noptra, S.H., M.H., bersama jajaran dari kedua institusi.
Lutfi Wijaya mengatakan, pendampingan dan koordinasi dengan kejaksaan diperlukan untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, terutama dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan aset.
“Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Agam memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas perusahaan, terutama ketika menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan kegiatan operasional dan pengelolaan aset,” ungkap Lutfi.
Melalui kerja sama tersebut, KAI Divre II Sumbar berharap dapat memperoleh dukungan hukum, mengantisipasi potensi risiko sejak dini, serta memastikan penyelesaian persoalan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Noptra, menyambut baik kerja sama tersebut dan mengapresiasi komitmen KAI dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kontribusi kepada masyarakat.
Ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk upaya penyelamatan serta pemulihan aset perusahaan.
Selain itu, kedua institusi akan memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing, termasuk dalam mengantisipasi berbagai potensi permasalahan hukum yang dapat memengaruhi kegiatan perusahaan.
Kerja sama KAI Divre II Sumbar dan Kejaksaan Negeri Agam tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung perlindungan aset negara yang dikelola perusahaan. (*)










