Menu ✖

Mode Gelap
Pernah Pimpin Birokrasi Padang Pariaman, Kini Rudy Repenaldi Rilis Jadi Sekda Solok Reaktivasi Terminal Anak Air di Kota Padang Dimulai, Bus AKDP dari Arah Utara Wajib Masuk Sidak di BIM, Kemenhaj Sumbar Temukan Travel Umrah Tak Berizin Saat Berangkatkan Jemaah Rakik Maco, Camilan Gurih Khas Minangkabau yang Bikin Ketagihan Polri Larang Personel Gunakan Vape, Berlaku Juga Untuk Tamu di Mabes Hingga Polsek Kapal Mati Mesin, Dua Nelayan Dilaporkan Terjebak di Perairan Siberut Utara 

News

Polri Larang Personel Gunakan Vape, Berlaku Juga Untuk Tamu di Mabes Hingga Polsek

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Polri Larang Personel Gunakan Vape, Berlaku Juga Untuk Tamu di Mabes Hingga Polsek Perbesar

Covesia.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektronik atau vape.

Kebijakan tersebut berlaku bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di seluruh tingkatan, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif institusi kepolisian dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Menurutnya, vape berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika, terutama melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Kandungan cairan tersebut tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge, ” ujar Johnny, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair.

Termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Johnny menegaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri. Baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Ketentuan itu mengikat personel yang bertugas di Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.

Personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional.

Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan bagi masyarakat. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Pernah Pimpin Birokrasi Padang Pariaman, Kini Rudy Repenaldi Rilis Jadi Sekda Solok

3 November 2026 - 09:17 WIB

Reaktivasi Terminal Anak Air di Kota Padang Dimulai, Bus AKDP dari Arah Utara Wajib Masuk

3 November 2026 - 07:07 WIB

Sidak di BIM, Kemenhaj Sumbar Temukan Travel Umrah Tak Berizin Saat Berangkatkan Jemaah

3 November 2026 - 06:51 WIB

Kapal Mati Mesin, Dua Nelayan Dilaporkan Terjebak di Perairan Siberut Utara 

3 November 2026 - 06:14 WIB

Prakiraan Cuaca Sumbar 3 November 2026: Mayoritas Daerah Berpotensi Hujan Ringan

3 November 2026 - 06:03 WIB

Trending Topik News