Menu ✖

Mode Gelap
Mahyeldi Imbau Masyarakat Sumbar Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga 10 November Reaktivasi Jalur KAI Sumbar, Vagub Vasko: Pemprov Siap Bantu Sosialisasi ke Masyarakat Polda Sumbar Ungkap Peredaran Sabu di Padang, Dua Pria Ditangkap Tiga Kali Masuk Penjara, Pria di Sijunjung Kembali Ditangkap Kasus Curanmor Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan Hari Ini Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Sebut Sejumlah Wilayah Akan Diguyur Hujan Lebat

Lingkungan

Tiga Kali Masuk Penjara, Pria di Sijunjung Kembali Ditangkap Kasus Curanmor

Tim Redaksibadge-check

Tiga Kali Masuk Penjara, Pria di Sijunjung Kembali Ditangkap Kasus Curanmor Perbesar

Covesia.co.id – Unit Reskrim Polsek Koto VII bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pria berinisial AS alias Piyin (33).

Pria tersebut ditangkap di wilayah hukum Polres Dharmasraya pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi BA 2492 KF milik korban. Kendaraan yang sebelumnya berwarna hitam tersebut ditemukan dalam kondisi telah diubah menjadi warna biru.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/8/X/2026/SPKT/POLSEK KOTO VII/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 31 Oktober 2026.

Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Sijunjung, Ipda Aqshal Muhammad Oktori, menjelaskan bahwa AS merupakan warga Jorong Ranah, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Sehari-hari, pria tersebut bekerja sebagai sopir.

“Terduga pelaku ini sudah tiga kali keluar masuk penjara. Sekarang kembali diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian,” ungkap Aqshal.

Ditangkap di Dharmasraya

Penangkapan AS dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Koto VII bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung melakukan serangkaian upaya penyelidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor tersebut.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Vixion dengan nomor polisi BA 2492 KF.

Sepeda motor tersebut memiliki nomor rangka MH33C1004AK506342 dan nomor mesin 3C1507552. Petugas juga menemukan perubahan warna kendaraan dari hitam menjadi biru.

Aqshal mengatakan, kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada korban melalui mekanisme pinjam pakai karena perkara masih dalam tahap penyelidikan.

“Sepeda motor tersebut kemudian dikembalikan kepada korban melalui mekanisme pinjam pakai, mengingat perkara masih berada dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.

Atas dugaan perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sijunjung. Proses hukum terhadap kasus tersebut terus berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Reaktivasi Jalur KAI Sumbar, Vagub Vasko: Pemprov Siap Bantu Sosialisasi ke Masyarakat

2 November 2026 - 13:15 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Sebut Sejumlah Wilayah Akan Diguyur Hujan Lebat

2 November 2026 - 08:46 WIB

Polda Sumbar Ungkap Dugaan Jaringan Penadah Motor Lintas Provinsi

31 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Antisipasi Bencana, IJTI Sumbar Soroti Efektivitas CSR dan Pemulihan Pasca-Bencana

22 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Kualitas Udara di Sumbar Belum Menunjukkan Tanda Membaik

20 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Trending Topik Lingkungan