Covesia.co.id – Unit Reskrim Polsek Koto VII bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pria berinisial AS alias Piyin (33).
Pria tersebut ditangkap di wilayah hukum Polres Dharmasraya pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi BA 2492 KF milik korban. Kendaraan yang sebelumnya berwarna hitam tersebut ditemukan dalam kondisi telah diubah menjadi warna biru.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/8/X/2026/SPKT/POLSEK KOTO VII/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 31 Oktober 2026.
Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Sijunjung, Ipda Aqshal Muhammad Oktori, menjelaskan bahwa AS merupakan warga Jorong Ranah, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Sehari-hari, pria tersebut bekerja sebagai sopir.
“Terduga pelaku ini sudah tiga kali keluar masuk penjara. Sekarang kembali diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian,” ungkap Aqshal.
Ditangkap di Dharmasraya
Penangkapan AS dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Koto VII bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung melakukan serangkaian upaya penyelidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor tersebut.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Vixion dengan nomor polisi BA 2492 KF.
Sepeda motor tersebut memiliki nomor rangka MH33C1004AK506342 dan nomor mesin 3C1507552. Petugas juga menemukan perubahan warna kendaraan dari hitam menjadi biru.
Aqshal mengatakan, kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada korban melalui mekanisme pinjam pakai karena perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Sepeda motor tersebut kemudian dikembalikan kepada korban melalui mekanisme pinjam pakai, mengingat perkara masih berada dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sijunjung. Proses hukum terhadap kasus tersebut terus berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.










