Covesia.co.id – Niat baik tak selalu mulus jalannya. Bagi masyarakat di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) seperti Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, kehadiran sinyal internet bukan sekadar gaya hidup, melainkan kebutuhan mendasar untuk merajut asa dan pendidikan. Di sinilah kisah Yogi Gilang Arya Setia bermula.
Melalui usahanya yang diberi nama “Sikakap Online”, Yogi tergerak membagikan akses internet menggunakan perangkat Starlink berbayar. Di tengah keterbatasan dan titik buta jaringan (blind spot) yang menyelimuti daerahnya, layanan internet Yogi menjadi angin segar bagi warga dan para pelajar setempat. Namun, langkah sosial ini justru membawanya berhadapan dengan meja hijau.
Berawal dari “Krisis Sinyal” hingga Jerat Hukum
Kehadiran Sikakap Online memicu persoalan dari sisi administratif perizinan jasa telekomunikasi. Pada 2 Oktober 2025, Polres Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi Model A atas dugaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin.
Proses hukum terus bergulir hingga berlanjut ke tahap penyidikan. Yogi kemudian mulai ditahan sejak 8 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air, Kota Padang. Kasusnya diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Padang pada 30 Juli 2026 dengan dakwaan menjalankan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Perjuangan di Meja Hijau
Upaya perlawanan hukum sempat dilayangkan oleh Tim Penasihat Hukum Yogi melalui nota keberatan (eksepsi) pada 20 Agustus 2026. Meski eksepsi tersebut ditolak hakim dan persidangan tetap dilanjutkan, perjuangan menuntut keadilan bagi Yogi tak berhenti.
Dinamika persidangan mencapai puncaknya pada Oktober 2026:
9 Oktober 2026: JPU membacakan tuntutan agar Yogi dijatuhi hukuman tiga bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin.
12 Oktober 2026: Kuasa Hukum Yogi, Romi Maltianus, membacakan nota pembelaan (pleidoi) dan memohon agar kliennya dibebaskan. Romi menegaskan bahwa kasus ini terlalu dini dibawa ke ranah pidana, sebab persoalan inti sebenarnya adalah urusan perizinan administrasi serta adanya manfaat nyata jaringan internet bagi warga Sikakap.
13–14 Oktober 2026: JPU menyampaikan tanggapan atas pleidoi, di mana kedua belah pihak saling mempertahankan argumentasi hukum masing-masing.
Putusan Majelis Hakim: Menimbang Asas Sosial dan Keadilan
Pada Kamis, 15 Oktober 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang akhirnya membacakan putusan akhir. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memberikan “pemaafan” (rechterlijk pardon) dengan mempertimbangkan asas manfaat sosial.
Hakim menilai bahwa tindakan Yogi murni didasari niat baik untuk membantu memecahkan krisis sinyal bagi warga dan pelajar di daerah 3T. Walaupun secara hukum tindakan menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin tetap dinyatakan bersalah, hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan dampak positif yang telah dihadirkan Yogi bagi masyarakat pedalaman Mentawai. (*)









