Menu ✖

Mode Gelap
Bukittinggi Perpanjang PJJ hingga 21 Oktober, Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah Sempat Longsor, Pagi Ini Jalan Padang Koto Gadang – Koto Alam Agam Sudah Bisa Dilalui Sempat Dilaporkan Hilang, Dua Pemancing Asal Mentawai Ditemukan Selamat di Nias Prakiraan Cuaca Sumbar 19 Oktober 2026, Sejumlah Wilayah Ini Diguyur Hujan Lebat  Residivis Curi Motor Penjaga Sekolah, Tim Klewang Ringkus Pelaku di Pasar Raya Dua Pemancing Dilaporkan Hilang di Perairan Siberut Utara

News

Tiga Bangunan Tak Berizin Disegel Pemko Payakumbuh

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Tiga Bangunan Tak Berizin Disegel Pemko Payakumbuh Perbesar

Covesia.co.id – Pemerintah Kota Payakumbuh menertibkan bangunan yang belum mengantongi perizinan. Dalam penertiban tahap II tahun 2026, tim gabungan menyegel tiga bangunan yang tersebar di tiga kecamatan, Senin (21/9/2026).

Tiga bangunan tersebut masing-masing berupa rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, kafe di Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, serta kedai di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban tata ruang dan mencegah keberadaan bangunan yang berpotensi mengganggu kepentingan umum.

“Pada penertiban tahap ini, sasaran kita berada di tiga lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan,” kata Muslim.

Menurut Muslim, penertiban tersebut dilakukan setelah pemerintah melalui tahapan sosialisasi kepada pemilik bangunan. Pendekatan persuasif juga dikedepankan sebelum tindakan penegakan aturan dilakukan.

“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya kita bersama untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya pemilik bangunan dan pelaku usaha, memastikan seluruh perizinan telah dipenuhi sebelum bangunan digunakan untuk hunian maupun kegiatan usaha.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan sebelum kegiatan usaha atau hunian berjalan. Jangan sampai ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin,” kata Muslim.

Penertiban melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Satpol PP, DPMPTSP dan Diskominfo Kota Payakumbuh. Tim juga mendapat dukungan dari unsur TNI dan Polri.

Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah turut disiagakan untuk memastikan proses penyegelan berlangsung aman dan tertib.

Pemko Payakumbuh menyatakan penataan bangunan akan terus dilakukan. Pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif, namun penegakan aturan dapat ditempuh terhadap pemilik bangunan yang tetap tidak memenuhi ketentuan perizinan. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Bukittinggi Perpanjang PJJ hingga 21 Oktober, Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

19 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Sempat Longsor, Pagi Ini Jalan Padang Koto Gadang – Koto Alam Agam Sudah Bisa Dilalui

19 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Sempat Dilaporkan Hilang, Dua Pemancing Asal Mentawai Ditemukan Selamat di Nias

19 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Prakiraan Cuaca Sumbar 19 Oktober 2026, Sejumlah Wilayah Ini Diguyur Hujan Lebat 

19 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Residivis Curi Motor Penjaga Sekolah, Tim Klewang Ringkus Pelaku di Pasar Raya

19 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Trending Topik News