Covesia.co.id – Pemerintah Kota Payakumbuh menertibkan bangunan yang belum mengantongi perizinan. Dalam penertiban tahap II tahun 2026, tim gabungan menyegel tiga bangunan yang tersebar di tiga kecamatan, Senin (21/9/2026).
Tiga bangunan tersebut masing-masing berupa rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, kafe di Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, serta kedai di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban tata ruang dan mencegah keberadaan bangunan yang berpotensi mengganggu kepentingan umum.
“Pada penertiban tahap ini, sasaran kita berada di tiga lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan,” kata Muslim.
Menurut Muslim, penertiban tersebut dilakukan setelah pemerintah melalui tahapan sosialisasi kepada pemilik bangunan. Pendekatan persuasif juga dikedepankan sebelum tindakan penegakan aturan dilakukan.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya kita bersama untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pemilik bangunan dan pelaku usaha, memastikan seluruh perizinan telah dipenuhi sebelum bangunan digunakan untuk hunian maupun kegiatan usaha.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan sebelum kegiatan usaha atau hunian berjalan. Jangan sampai ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin,” kata Muslim.
Penertiban melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Satpol PP, DPMPTSP dan Diskominfo Kota Payakumbuh. Tim juga mendapat dukungan dari unsur TNI dan Polri.
Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah turut disiagakan untuk memastikan proses penyegelan berlangsung aman dan tertib.
Pemko Payakumbuh menyatakan penataan bangunan akan terus dilakukan. Pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif, namun penegakan aturan dapat ditempuh terhadap pemilik bangunan yang tetap tidak memenuhi ketentuan perizinan. (*)










