Covesia.co.id – Sidang lanjutan perkara usaha telekomunikasi tanpa izin yang menjerat Yogi Gilang Arya (38) di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (17/9/2026), menghadirkan delapan orang saksi.
Para saksi yang terdiri atas tenaga kesehatan, kepala sekolah, pegawai pelabuhan dan syahbandar, wartawan, kontraktor, teknisi Sikakap Online, kepala desa hingga kepala dusun tersebut dihadirkan oleh penasihat hukum Yogi, Romi Martianus.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Polres Kepulauan Mentawai turut menggunakan akses internet Sikakap Online yang menyeret Yogi ke meja persidangan. Hal tersebut disampaikan salah seorang teknisi Sikakap Online.
“Yang Mulia, Polres Mentawai juga menikmati akses internet dari Sikakap Online,” sebut saksi tersebut dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto, didampingi hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh. Ismail Gunawan.
Menurutnya, terdapat tiga titik perangkat Sikakap Online yang dipasang di Polres Kepulauan Mentawai. Masing-masing satu titik di bagian pelayanan, satu titik di ruang rapat, dan satu titik di rumah dinas Kapolres Mentawai.
“Ada tiga titik alat kami (Sikakap Online), satu di bagian pelayanan, kedua di rumah dinas Kapolres Mentawai dan ruang rapat. Itu dipasang pada Desember 2025,” kata saksi tersebut.
Mendengar keterangan saksi tersebut, penasihat hukum Yogi, Romi Martianus, mengaku kaget. Ia mempertanyakan langkah kepolisian yang memproses Yogi secara pidana terkait Sikakap Online, sementara Polres Kepulauan Mentawai juga menggunakan layanan tersebut.
“Yogi diperkarakan oleh Polres Mentawai dengan Laporan Model A pada bulan Oktober 2025 terkait Sikakap Online. Tapi pada Desember 2025, Polres Mentawai malah ikut menikmati Sikakap Online,” kata Romi kepada Covesia.co.id usai persidangan.
Menurut Romi, kehadiran Sikakap Online di Mentawai sangat dibutuhkan karena jaringan internet di daerah tersebut masih sulit. Sementara itu, internet telah menjadi kebutuhan masyarakat.
“Sikakap Online ini sangat dibutuhkan. Buktinya, puskesmas, sekolah, pelabuhan hingga kantor polisi pun memasang alat untuk akses internet Sikakap Online,” katanya.
Pemkab Mentawai Minta Yogi Divonis Bebas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Camat Sikakap, Rosalinda Sibabalat, juga memberikan dukungan terhadap Yogi melalui sebuah video.
Dalam video tersebut, Rosalinda berharap majelis hakim membebaskan Yogi dan memberikan pembinaan.
“Kami berharap Yogi bisa divonis bebas dan dilakukan pembinaan,” kata Rosalinda dalam video yang ditayangkan saat persidangan berlangsung.
Dukungan tersebut diberikan karena masyarakat Mentawai membutuhkan anak muda yang kreatif seperti Yogi. Ia dinilai mampu membantu menjawab keterbatasan akses internet di Mentawai.
“Yogi adalah anak muda Sikakap yang dibutuhkan masyarakat Mentawai. Beliau kreatif dan inovatif. Jarang anak muda seperti Yogi di Mentawai ini,” katanya.
Sebelumnya, Yogi harus berurusan dengan hukum karena menjual kembali layanan internet Starlink kepada masyarakat Mentawai.
Yogi didakwa melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.
Kasus bermula saat Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024.
Minimnya sinyal telekomunikasi di Sikakap membuat warga, instansi pemerintah, BUMN hingga kantor kepolisian setempat menggunakan koneksi internet di lokasi tersebut.
Melihat tingginya kebutuhan masyarakat, Yogi kemudian mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider.
Melalui perusahaan tersebut, Yogi kemudian menjual kembali layanan internet Starlink.
Perusahaan tersebut resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025, sementara izin operasional pendukung lainnya masih dalam proses.
Beberapa saat setelah mengantongi NIB, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Yogi ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026.









