Menu

Mode Gelap
Kualitas Udara di Kota Padang Masuk Level Berbahaya, ISPU Tembus 334  Maulid Nabi di Lubuk Pandan: Di Balik Lamang dan Tabuik Ada Warisan Syekh Burhanuddin Polresta Padang Luncurkan Tim Patroli Perintis Presisi dan Samapta Kasus Yogi “Starlink” Sikakap, Bupati Mentawai : Dia Bantu Program Pemerintah Akibat Karhutla, Program MBG di Dharmasraya Terganggu di Tingkat TK dan PAUD Polres Dharmasraya Grebek 4 Pelaku Pesta Sabu, Salah Satunya Perempuan

Daerah

Wacana Jam Malam Perempuan di Payakumbuh, Bisa Berdampak pada Gaya Hidup?

Safira Ariel Putribadge-check

Wacana Jam Malam Perempuan di Payakumbuh, Bisa Berdampak pada Gaya Hidup? Perbesar

Covesia.co.id – Wacana penerapan jam malam bagi perempuan dan remaja perempuan di Kota Payakumbuh datang dari salah satu anggota DPRD Payakumbuh Fraksi Nasdem, Hurisna Jamhur.

Baginya, Gagasan ini bisa mendorong salah satu upaya menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus mencegah perempuan dan anak berada dalam situasi yang rentan pada malam hari.

Hurisna Jamhur meminta Pemerintah Kota Payakumbuh segera menyiapkan regulasi yang mengatur aktivitas perempuan dan remaja perempuan pada malam hari.

Keberadaan perempuan, khususnya remaja putri, di luar rumah hingga larut malam dinilai dapat meningkatkan risiko terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami melihat banyak wanita, termasuk remaja putri, yang masih berada di luar rumah hingga dini hari tanpa urusan yang jelas atau mendesak. Kondisi ini tentu memperbesar risiko gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujar Hurisna Jumat (14/8/2026).

Ia menyoroti aktivitas nongkrong hingga larut malam di sejumlah kawasan Kota Payakumbuh, termasuk kawasan Jalan Sudirman hingga kafe-kafe di sekitar Jalan Soekarno-Hatta.

Menurutnya, regulasi diperlukan bukan semata-mata untuk membatasi perempuan, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan.

Hurisna mengusulkan agar pembatasan terutama diberlakukan bagi remaja atau pelajar di bawah umur, dengan batas waktu berada di luar rumah sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB.

Namun, aturan tersebut diharapkan tetap memberikan pengecualian bagi kegiatan sekolah, organisasi, kegiatan keagamaan maupun kondisi darurat.

“Kami meminta Pemko Payakumbuh melalui Satpol PP untuk bertindak cepat. Aturan ini penting untuk membatasi aktivitas malam bagi kaum perempuan demi menjaga keselamatan mereka sendiri,” katanya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita, S.STP., M.Si mengatakan pemerintah daerah masih mengkaji kemungkinan regulasi tersebut.

“Kami sedang mengkaji aturan ini untuk dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda), terkait pemberlakuan jam malam khusus bagi perempuan, terutama anak-anak di bawah umur,” ujar Dewi.

Ia juga meminta orang tua lebih aktif mengetahui keberadaan anak, terutama ketika mereka belum pulang hingga larut malam.

“Ini bukan hanya tugas pemerintah, peran orang tua sangatlah penting,” kata Dewi Novita.

Berdampak Pada Gaya Hidup? 

Di luar aspek keamanan dan ketertiban, wacana jam malam juga memunculkan pertanyaan lain, yakni apakah pembatasan aktivitas pada malam hari dapat memengaruhi gaya hidup masyarakat, khususnya perempuan dan remaja.

Aktivitas hingga larut malam pada dasarnya berkaitan dengan pola tidur. Kebiasaan tidur terlalu larut dan jadwal tidur yang tidak teratur apabila berlangsung terus-menerus dapat mengganggu kualitas istirahat.

Sebaliknya, pola tidur yang cukup dan teratur penting bagi pemulihan tubuh serta menjaga kondisi fisik dan mental.

Aktivitas malam yang berlangsung hingga dini hari juga tidak jarang diikuti kebiasaan makan larut malam.

Jika dilakukan berulang dan tidak diimbangi pola hidup yang baik, kebiasaan tersebut dapat memengaruhi kualitas tidur dan kondisi tubuh.

Karena itu, jika dilihat dari perspektif gaya hidup, pembatasan aktivitas malam bukan hanya persoalan kapan seseorang harus pulang ke rumah.

Ada aspek kesehatan, pola tidur, kebiasaan sosial, hingga pengawasan keluarga yang ikut berkaitan.

Namun, persoalan keamanan perempuan pada malam hari juga tidak dapat diabaikan.

Penelitian Universitas Indonesia mencatat temuan Roy Morgan Research Centre bahwa 79 persen perempuan yang disurvei merasa tidak aman berada di tempat umum pada malam hari. Data tersebut digunakan dalam kajian mengenai kerentanan perempuan terhadap kejahatan.

Rasa aman di ruang publik juga tidak hanya ditentukan oleh keberadaan seseorang di luar rumah. Kondisi lingkungan seperti pencahayaan, karakter kawasan, dan situasi sekitar turut memengaruhi persepsi keamanan.

Kajian Universitas Indonesia mengenai pencahayaan malam hari misalnya, menemukan bahwa kualitas penerangan dan kondisi lingkungan dapat memengaruhi rasa aman seseorang ketika berada di ruang publik pada malam hari.

Di sinilah wacana jam malam Payakumbuh menjadi lebih luas daripada sekadar persoalan pembatasan aktivitas perempuan.

Jika regulasi benar-benar diterapkan, pemerintah perlu memastikan aturan tersebut memiliki tujuan yang jelas, batasan yang proporsional, mekanisme pengecualian, serta pendekatan yang mengutamakan perlindungan anak dan keselamatan masyarakat.

Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah, keluarga, pelaku usaha dan masyarakat bersama-sama menciptakan ruang publik yang aman tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk beraktivitas.

Sebab, membatasi aktivitas pada malam hari mungkin dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan.

Tetapi keamanan perempuan tidak semestinya hanya dibangun dengan meminta perempuan membatasi ruang geraknya.

Ruang publik yang aman, pengawasan keluarga, penegakan aturan terhadap pelaku kriminal, serta edukasi kepada remaja tetap menjadi bagian penting dari persoalan ini. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

SMAN 3 Painan Bawa Nama Pesisir Selatan ke LCC Tingkat Nasional di Gedung DPR RI

27 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Jelang HUT RI, Hujan Diprediksi Guyur Sejumlah Wilayah Sumbar

15 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Akibat Bakar Sampah, Hutan di Harau Terbakar 1 Hektar

14 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Polda Sumbar Tuntaskan 12 Jembatan Pascabencana, Akses Warga di Padang Pariaman Pulih

13 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Progres Huntap di 2 Lokasi Capai 50 Persen, Pemko Padang Targetkan September 2026 Selesai

12 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Trending Topik Daerah