Covesia.co.id – Yayasan Fort De Kock melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Wali Kota Bukittinggi beserta jajaran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Ombudsman Republik Indonesia.
Laporan ini terdiri dari dugaan tindak pidana korupsi, dugaan pelanggaran hak asasi manusia, serta dugaan tindakan sewenang-wenang dan maladministrasi yang menurut pelapor berkaitan dengan penanganan pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi.
Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock, Guntur Abdurrahman mengatakan laporan kepada KPK tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Tapi juga memuat permohonan agar KPK menjalankan fungsi supervisi dalam perkara yang tengah diproses aparat penegak hukum.
Menurut Guntur, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi, pengawasan, bahkan mengambil alih penanganan suatu perkara apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Kami telah menyampaikan laporan kepada KPK untuk dilakukan supervisi sesuai kewenangan KPK. Berdasarkan undang-undang, KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi, pengawasan, bahkan mengambil alih penanganan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain apabila memenuhi syarat,” kata Guntur dalam keterangannya, (1/8/2026).
Ia menilai terdapat dugaan upaya menghalangi proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi.
Selain itu, pihaknya menduga terdapat upaya mengaburkan jejak dugaan tindak pidana melalui narasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurut Guntur, narasi mengenai “penyelamatan aset negara” yang disampaikan sejumlah pihak justru diduga digunakan untuk menutupi dugaan tindak pidana yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pernyataan tersebut, kata dia, merupakan pandangan pihak pelapor yang telah dituangkan dalam laporan resmi kepada KPK.
“Kami telah menyerahkan berbagai bukti yang kami miliki dan kini menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami juga berharap seluruh pihak dapat mendukung tegaknya keadilan serta prinsip persamaan di hadapan hukum bagi setiap warga negara,” ujarnya.
Selain kepada KPK, Yayasan Fort De Kock juga melayangkan laporan kepada Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia.
Guntur menjelaskan, laporan kepada kedua lembaga tersebut didasarkan pada dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia, tindakan sewenang-wenang, serta maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menurut pihaknya terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Fort De Kock lainnya, Ilham Darma, berharap Komnas HAM dan Ombudsman RI segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Menurut Ilham, dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilaporkan berpotensi menghilangkan hak warga negara untuk memperoleh rasa aman sehingga tidak boleh diabaikan.
“Kami berharap Komnas HAM dan Ombudsman RI segera menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dugaan tindakan sewenang-wenang seperti ini tidak dapat lagi ditoleransi karena berpotensi menghilangkan hak warga negara atas rasa aman,” ujar Ilham.
Ia menambahkan, lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang yang aman bagi seluruh civitas akademika. Namun, menurut pihaknya, justru terjadi tindakan yang diduga berupa kekerasan dengan memanfaatkan kewenangan dan instrumen negara.
“Kami berharap laporan yang telah kami sampaikan dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Wali Kota Bukittinggi maupun pihak terkait atas laporan yang disampaikan Yayasan Fort De Kock. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (*)










