Menu

Mode Gelap
KONI Payakumbuh Minta Penyesuaian Jadwal Porprov, Anggaran Jadi Kendala Didatangi BGN, Bupati Padang Pariaman Soroti Standar Keamanan Pangan MBG  Cuaca Sumbar Hari Ini, Hujan hingga Petir Berpotensi di Seluruh Daerah Wamen P2MI Lepas 40 Pekerja Asal Sumbar ke Malaysia, Jadi Angkatan Perdana Program SMK Go Global Weekend Tanpa Mall, Anak Muda Mulai Cari Pengalaman di Negeri Sendiri KONI 50 Kota Nyatakan Siap Sukseskan Porprov XVI Sumbar 2026 Sesuai Jadwal Awal

News

Era Baru Hukum Pidana Indonesia: KUHP dan KUHAP Terbaru Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

Redaksi Covesiabadge-check

Era Baru Hukum Pidana Indonesia: KUHP dan KUHAP Terbaru Resmi Berlaku Mulai Hari Ini Perbesar

Covesia.co.id – Sejarah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia dimulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru secara resmi mulai diberlakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Penerapan ini menandai berakhirnya masa transisi panjang serta penggunaan produk hukum peninggalan era kolonial yang selama ini menjadi landasan hukum pidana nasional.

Perjalanan Legislasi KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)

KUHP terbaru, yang kini tercatat sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023, telah menempuh perjalanan panjang sejak disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022. Undang-undang ini kemudian diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 2 Januari 2023.

Sesuai dengan amanat Pasal 624, undang-undang tersebut menetapkan masa transisi selama tiga tahun sebelum akhirnya dinyatakan berlaku efektif pada hari ini, tepat tiga tahun sejak tanggal diundangkan.

Melengkapi perubahan materil dalam KUHP, pemerintah dan DPR juga telah merampungkan aturan formil melalui KUHAP terbaru yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, 18 November 2025 lalu.

KUHAP ini resmi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025 setelah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025. Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menegaskan bahwa pemberlakuan KUHAP diselaraskan dengan momentum berlakunya KUHP agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam proses penegakan pidana.

Meskipun telah resmi berlaku, kehadiran dua kitab hukum ini tidak lepas dari perhatian publik. Berbagai kritik dan kekhawatiran dari aktivis HAM serta akademisi hukum telah mewarnai proses penyusunannya, terutama terkait sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dan potensi tumpang tindih dalam implementasi lapangan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum kini menghadapi tantangan besar untuk membuktikan bahwa reformasi hukum ini mampu memberikan keadilan yang lebih modern dan sesuai dengan nilai-nilai keindonesiaan. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Didatangi BGN, Bupati Padang Pariaman Soroti Standar Keamanan Pangan MBG 

19 September 2026 - 13:17 WIB

Cuaca Sumbar Hari Ini, Hujan hingga Petir Berpotensi di Seluruh Daerah

19 September 2026 - 12:03 WIB

Wamen P2MI Lepas 40 Pekerja Asal Sumbar ke Malaysia, Jadi Angkatan Perdana Program SMK Go Global

19 September 2026 - 11:50 WIB

Pemko Padang Percepat Revitalisasi Kawasan Kota Tua

19 September 2026 - 08:40 WIB

Hujan Lebat, Warga Pasaman Dilaporkan Tersapu Banjir Bandang

18 September 2026 - 20:45 WIB

Trending Topik News