Covesia.co.id – Sejarah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia dimulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru secara resmi mulai diberlakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Penerapan ini menandai berakhirnya masa transisi panjang serta penggunaan produk hukum peninggalan era kolonial yang selama ini menjadi landasan hukum pidana nasional.
Perjalanan Legislasi KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
KUHP terbaru, yang kini tercatat sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023, telah menempuh perjalanan panjang sejak disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022. Undang-undang ini kemudian diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 2 Januari 2023.
Sesuai dengan amanat Pasal 624, undang-undang tersebut menetapkan masa transisi selama tiga tahun sebelum akhirnya dinyatakan berlaku efektif pada hari ini, tepat tiga tahun sejak tanggal diundangkan.
Melengkapi perubahan materil dalam KUHP, pemerintah dan DPR juga telah merampungkan aturan formil melalui KUHAP terbaru yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, 18 November 2025 lalu.
KUHAP ini resmi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025 setelah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025. Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menegaskan bahwa pemberlakuan KUHAP diselaraskan dengan momentum berlakunya KUHP agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam proses penegakan pidana.
Meskipun telah resmi berlaku, kehadiran dua kitab hukum ini tidak lepas dari perhatian publik. Berbagai kritik dan kekhawatiran dari aktivis HAM serta akademisi hukum telah mewarnai proses penyusunannya, terutama terkait sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dan potensi tumpang tindih dalam implementasi lapangan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum kini menghadapi tantangan besar untuk membuktikan bahwa reformasi hukum ini mampu memberikan keadilan yang lebih modern dan sesuai dengan nilai-nilai keindonesiaan. (*)




