Covesia.co.id – Fenomen pemasungan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) kembali mencuat di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Peristiwa ini bukan sekadar insiden tunggal, melainkan cerminan telanjang dari lunturnya solidaritas fundamental dalam keluarga, suku, dan kaum Minangkabau.
Dalam satu pekan terakhir, Aksi Solidaritas Piaman Laweh (Aspila) dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah menerima lima laporan terkait tindakan pemasungan.
Data Dinas Sosial Padang Pariaman pun berbicara lebih tegas, sepanjang tahun 2025, tercatat 26 kasus ODGJ yang terungkap mengalami perantaian dan pengurungan.
Ini adalah kegagalan kolektif yang tak terhindarkan.
Sosiolog Universitas Andalas, Prof Afrizal, menyebut fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi memandang ODGJ sebagai manusia seutuhnya.
Kehadiran mereka di tengah masyarakat hanya disambut dengan pengucilan, olok-olokan, dan pengabaian.
Perlakuan ini memicu amuk dan memperparah kondisi.
Ketika kehendak ODGJ tak terpenuhi, mereka dianggap sebagai masalah yang mengganggu, menyakiti, bahkan membahayakan.
“Makanya, pemasungan pun dipilih sebagai solusi terakhir, yang merupakan pilihan berdasarkan pandangan bahwa ODGJ harus disingkirkan karena dianggap sudah bukan lagi manusia, mengganggu, dan membuat malu,” tegas Prof. Afrizal.
Afrizal mengidentifikasi penyebab pilihan barbar ini karena kesulitan perawatan di rumah, sebab merawat ODGJ memerlukan tenaga khusus dan kesabaran, yang seringkali tidak dimiliki oleh keluarga.
Lalu, kendala biaya dan BPJS, meskipun penyakit jiwa dicakup oleh BPJS Kesehatan, banyak keluarga kesulitan mengurus atau mendanai pengobatan karena berbagai alasan.
Serta kesulitan isolasi, karena dianggap mengganggu dan sulit dikendalikan, pemasungan menjadi jalan pintas yang cepat dan merusak.
Dalam tatanan Minangkabau yang mengagungkan ikatan kekerabatan dan persukuan, pemasungan adalah ironi dan tamparan keras.
Afrizal mempertanyakan keras di mana letak solidaritas dunsanak (saudara) di kampung.
“Seharusnya, jika ODGJ tersebut adalah orang tua kandung atau adik kandung, dan keluarga inti tidak punya uang, ada mekanisme iuran anggota kaum, keluarga, atau suku untuk membiayai pengobatan,” ungkapnya.
Pemasungan seharusnya memicu rasa malu kolektif.
Langkah yang benar adalah membawa ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa yang memiliki fasilitas memadai, bukan mengurung mereka seperti binatang.
Afrizal menegaskan bahwa ODGJ memiliki hak hidup yang layak dan dilindungi.
“Tindakan pemasungan merupakan pelanggaran dan cerminan adanya kealpaan pemerintah karena ada undang-undang gangguan jiwa yang mewajibkan pemerintah untuk memperhatikan ODGJ,” ujarnya.
Kasus-kasus ini menandakan adanya kelalaian dalam pemantauan oleh Dinas Sosial.
Advokasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan penganggaran yang memadai untuk penanggulangan ODGJ adalah hal mendesak.
Pemasungan bukan solusi, melainkan pelanggaran hak asasi dan cerminan kegagalan sistem sosial dan pemerintah dalam melindungi kelompok yang paling rentan. (*)




