336 Daerah di Indonesia Ditetapkan Darurat Sampah

Covesia.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kembali menggelar Gerakan Nasional Aksi Bersih Sampah secara serentak di berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam memperkuat kesadaran publik menjaga kebersihan lingkungan serta mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah nasional menuju model yang kolaboratif, berkelanjutan, dan berbasis energi bersih.

Gerakan ini dilaksanakan di sejumlah daerah, antara lain Sumedang, Lebak, Bulukumba, Tangerang, Cimahi, Sorong, Cilegon, dan Cianjur, dengan melibatkan ribuan peserta dari unsur pemerintah, pelajar, komunitas, serta masyarakat umum. Mereka melakukan kegiatan bersih-bersih di pasar, pantai, sekolah, sungai, hingga kawasan permukiman.

“Pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam menjaga kebersihan dan mengembalikan fungsi lingkungan hidup,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan resminya yang dikutip dari kemenlh.go.id, Rabu (5/11/2025).

Hanif menjelaskan, aksi bersih ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah mentransformasikan tata kelola sampah nasional menuju sistem yang lebih modern dan efisien. Sepanjang satu tahun terakhir, KLH/BPLH telah menjalankan kebijakan “Akhiri Open Dumping Sampah: Bangun Peradaban Harmonis dengan Alam dan Budaya”, yang menjadi payung gerakan aksi bersih sekaligus percepatan pembangunan fasilitas Waste-to-Energy (WTE).

Hingga saat ini, sebanyak 246 dari 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping telah ditutup atau direvitalisasi. Upaya tersebut berhasil menurunkan 21,85 persen timbunan sampah nasional, setara dengan 12,37 juta ton per tahun.

Langkah tersebut juga sejalan dengan target RPJMN Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni mencapai 51 persen penyelesaian pengelolaan sampah pada 2025 dan 100 persen pada 2029.

336 Kabupaten/Kota Masuk Status Darurat Sampah

Pemerintah memperkuat kebijakan itu dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Nomor 2567 Tahun 2025 tentang Daerah dengan Kedaruratan Sampah, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.

Dalam keputusan tersebut, sebanyak 336 kabupaten/kota ditetapkan dalam status darurat sampah. Kriteria penetapan mencakup, tidak memiliki TPA, masih menerapkan open dumping, tidak melaksanakan pengelolaan sesuai ketentuan hukum, nilai kinerja Adipura di bawah 60 poin, dan pernah dikenai sanksi administratif pengelolaan sampah.

“Kami telah menetapkan lebih dari 160 kabupaten dan kota dalam status darurat sampah untuk mempercepat pembangunan fasilitas waste to energy. Ini memastikan semua lini bergerak cepat dan terukur,” kata Hanif.
(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *