Covesia.co.id – Sampah sudah menjadi isu yang sangat memprihatinkan di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa timbulan sampah nasional pada tahun 2024 diprediksi mencapai angka yang mengejutkan, yakni sekitar 33,79 juta ton setiap tahunnya.
Data dari SIPSN KLHK merincikan bahwa, sumber terbesar timbulan sampah berasal dari rumah tangga (50,8%) dan diikuti oleh pasar tradisional/modern (16,67%).Sementara itu, komposisi jenis sampah menunjukkan dua kategori mendominasi, yaitu dari sisa makanan sebesar 39,36 persen, dan sampah plastik sebesar 19,64%. Dari total produksi sampah harian 93.861 ton, sampah plastik sendiri berkontribusi sebesar 15.017 ton per hari.
Mirisnya, dari jumlah tersebut belum bisa dikelola dengan baik, sisanya menumpuk dan menjadi ‘bom waktu’ bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat itu sendiri.
Menyikapi fenomena yang terjadi saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara serius membahas pengelolaan sampah menjadi salah satu isu utama dalam Munas MUI ke- XI Tahun 2025 yang digelar di Jakarta pada 20–23 November 2025. Munas ini menghasilkan fatwa baru yang menyatakan haram bagi siapa pun yang membuang sampah ke sungai, danau, dan laut.
“Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, yang dinukil pada Rabu (26/11).
MUI menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial. “Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘ malah). Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya,” tuturnya.
Fatwa ini tidak hanya memuat larangan, tetapi juga pedoman lengkap yang melibatkan seluruh kelompok masyarakat.
Pedoman tersebut mencakup kewajiban masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi plastik, memilah sampah, hingga bergotong royong membersihkan sungai, danau, dan laut. Pelaku usaha diminta mengurangi timbulan sampah, dilarang membuang limbah ke perairan, memakai bahan ramah lingkungan, mendaur ulang, hingga menyediakan fasilitas kebersihan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Lembaga pendidikan diminta menerapkan konsep sekolah hijau, memasukkan fikih lingkungan ke kurikulum, dan menjadi teladan dalam pengelolaan sampah. Tempat ibadah didorong menerapkan tata kelola ramah lingkungan, membina jemaah, serta memasukkan isu lingkungan dalam khutbah dan kajian.
Tokoh agama diminta menyerukan perawatan sungai, danau, dan laut, mengintegrasikan isu lingkungan dalam ceramah, menjadi teladan perilaku ramah lingkungan, serta memfasilitasi program kebersihan di tempat ibadah. Mereka juga berperan sebagai mediator antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
Pemerintah pusat dipertegas untuk menetapkan kebijakan nasional, standar kualitas air, program insentif, dan kampanye kesadaran publik. Pemerintah daerah didorong membangun infrastruktur persampahan, melakukan pembersihan perairan, menegakkan hukum, membina relawan kebersihan, serta mengedukasi masyarakat.
Dari sisi legislatif, fatwa meminta adanya penguatan regulasi, penambahan anggaran kebersihan, pengawasan ketat pelaksanaan aturan, serta integrasi aspek keagamaan, pendidikan, dan sosial dalam regulasi pengelolaan sampah. (*)




